KOMPAS.com - Terdakwa kasus pemukulan wartawan Tribun Ambon minta keringanan hukuman saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (6/5/2024).
Hal itu diungkapkan terdakwa Johar Isnain saat pembacaan pembelaan atau pledoi oleh penasehat hukumnya, Andre Putun.
"Sehingga kami meminta keringanan hukuman yang seringan-ringannya terhadap terdakwa," kata penasehat hukum.
Baca juga: Aniaya Jurnalis Tribun Ambon, Kepala PT JPLB Dituntut 6 Bulan Penjara
Andre juga mengatakan terdakwa menyesali perbuatannya. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu itu penasehat hukum membeberkan sejumlah fakta pembelaan yang dapat meringankan terdakwa.
Terdakwa yang merupakan Kepala PT Jasa Prima Logistik (JPL) Bulog Maluku telah mengaku hanya memukul korban Jenderal Louis satu Kali.
Andre pun berdalih terdakwa merupakan seorang kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga sehingga butuh pertimbangan keringanan.
"Sejak awal terdakwa menjalani persidangan dengan sikap yang baik serta menghormati setiap proses persidangan dan terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi," lanjut Andre Putun.
Baca juga: Penahanan Tersangka Penganiayaan Wartawan Tribun Ambon Diperpanjang
Johar Isnain Kepala PT Jasa Prima Logistik BULOG (JPLB ) cabang Maluku Maluku Utara merupakan terdakwa kasus Pengeroyokan wartawan Tribun Ambon, Jenderal Louis pada Sabtu (13/1/2024).
JPU menuntutnya dengan hukuman 6 bulan penjara sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 1 KUHPidana, penganiayaan ringan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.