LAMPUNG, KOMPAS.com - Ribuan ekor burung liar kembali diselundupkan melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Burung-burung ini diduga hasil perburuan dari hutan di Lampung.
Penyelundupan ini digagalkan Balai Karantina Lampung pada Sabtu (4/5/2024) kemarin. Hasil pemeriksaan sementara, ribuan ekor burung ini hendak dibawa ke Bandung.
Penanggung Jawab Satuan Pelaksana (Satpel) Balai Karantina Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso mengatakan, total burung liar ini mencapai 2.540 ekor.
Baca juga: Jual 363 Ekor Burung Liar, Warga di Banyuwangi Ditangkap
Penyelundupan ini diketahui saat patroli petugas terhadap kendaraan yang hendak menyeberang di Pelabuhan Bakauheni.
"Kita temukan satu unit minibus yang membawa satwa jenis burung. Lalu dibawa ke kantor untuk diperiksa dan dimintai keterangan," kata Santoso dalam keterangan pers, Minggu (5/5/2024).
Dari hasil pemeriksaan diketahui ribuan burung kicau ini terdiri dari berbagai jenis yang bukan hasil penangkaran melainkan hasil perburuan di hutan.
Baca juga: Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka
Jenis-jenis burung itu adalah Pentet Kecil sebanyak 80 ekor, Terling Abu (18 ekor), Ciblek (1.120 ekor), anakan Jalak Kebo (31 ekor), Tepus Kepala Abu (48 ekor) dan Perkutut (156 ekor).
Kemudian Jalak Kebo (475 ekor), Pleci (195 ekor), Gelatik Batu (232 ekor), Pentet (55 ekor), dan Srigunting Hitam (5 ekor).
Selanjutnya, Srigunting Abu (1 ekor), Perling (79 ekor), Pelatuk Bawang (8 ekor), Sikatan Rimba Dada Cokelat (8 ekor), Sikatan Kapas (4 ekor), Brinji Bergaris (12 ekor), Murai Batu (2 ekor), Kutilang Mas (1 ekor), Cipoh (2 ekor), Rambatan Loreng (3 ekor), Sikatan Biru (3 ekor) dan Poksay Mandarin (2 ekor).
Santoso mengatakan, pihaknya tidak menemukan dokumen izin angkut dan pengiriman itu pun tidak dilaporkan ke Balai Karantina.
"Karena tidak adanya dokumen, kami lakukan penahanan sampai proses selanjutnya," ucap Santoso.
Sementara itu, Kepala Karantina Lampung, Donny Muksydayan mengatakan, penahanan ribuan burung itu adalah penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran perkarantinaan.
"Jika melintaskan satwa dilengkapi dokumen persyaratan dan dilaporkan kepada petugas karantina di pintu pemasukan dan pengeluaran," kata Donny.
Penyelundupan burung liar baik itu dilindungi maupun tidak dilindungi ini makin marak dalam 5 tahun terakhir.
Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah Astutik membenarkan Provinsi Lampung adalah jalur favorit pelaku penyeludupan burung liar tersebut.
"Memang Provinsi Lampung ini termasuk jalur favorit untuk penyelundupan burung-burung liar, jalur darat melalui Lampung memiliki biaya rendah," kata Umi,
Fakta ini juga terungkap dalam analisa Balai Karantina Lampung bersama Yayasan Flight Indonesia.
Analisa yang dituangka dalam laporan berjudul "Burung Sumatera di Bawah Tekanan" itu menyebutkan ribuan burung dengan status dilindungi diperdagangkan secara ilegal dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.