KOMPAS.com - S (41) dan istrinya, DK (26) ditangkap polisi karena mencuri disertai dengan kekerasan di Desa Laban, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Warga Balongsari, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya itu mencuri peedometer Daihatsu Grand Max, satu buah ICU dan satu set panci masak merk CKA Grill Wok yang sedang berada di parkiran kantor PT NCG Cargo di Desa Laban, Senin (29/4/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Ironisnya, saat melakukan pencurian, S dan DK membawa anaknya yang masih berusia 2 tahun.
"Anaknya sudah dibawa pulang sama pihak keluarga (pelaku)," ujar Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah saat dihubungi, Selasa (30/4/2024).
Baca juga: Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik
Ia mengatakan, kedua pelaku berangkat dari Surabaya ke Gresik dengan niat untuk mencuri.
Kemudian sesampainya di Dusun Grogol, Desa Laban, Menganti, pelaku melihat ada sasaran sebuah mobil pengiriman barang merek Grandmax.
"Setelah melihat Grandmax, langsung dirusak pintu belakang dengan kunci T dan langsung mengambil speedometer mobil tersebut, saat sang suami masuk ke mobil tersebut, istri menunggu di sepeda motor," ujar Roni.
Dari hasil penyelidikan, menurut AKP Roni, pelaku S memaksa istrinya ikut melakukan pencurian. Selain itu, keduanya mengaku terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Jadi istrinya itu dipaksa untuk ikut mencuri, ngakunya sih buat kebutuhan sehari-hari," ucap Roni.
Tapi faktanya, hasil curian ternyata akan digunakan untuk membeli minuman keras. Tak hanya itu. Pelaku juga sempat ditahan oleh polisi atas kasus pencurian motor di Lamongan.
Baca juga: Suami di Gresik Paksa Istri yang Bawa Anak Balita untuk Mencuri
"Hasil pemeriksaan sementara yang sudah kami lakukan, pelaku mengakui pernah mencuri di Lamongan dan juga residivis Polda Jawa Timur kasus curanmor (pencurian sepeda motor)," tutur Roni.
Saat beraksi, S dan DK berboncengan menggunakan motor dengan membawa anaknya yang masih balita. Pencurian yang mereka lakukan diketahui oleh warga yang kemudian mencegat kedua pelaku.
Mengetahui itu, S kemudian mengeluarkan pisau yang ia bawa dan melukai salah satu warga.
"Karena tidak bisa lewat, pelaku S turun dari sepeda motor dan mengeluarkan pisau dari dalam jaket untuk melawan para warga. Akibatnya, ada saksi yang terluka di bagian telinga kanan dan lengan sebelah kirinya terkena pisau pelaku," kata Roni.
Baca juga: Camat Sebut Perahu Tenggelam di Gresik Angkut Mahasiswa yang Jalani Pelantikan
Polisi yang menerima laporan warga langsung ke tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan kedua pelaku serta barang bukti.
Namun saat akan ditangkap, S berusaha melarikan diri hingga polisi melakukan tindakan tegas terukur.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.
"Barang bukti yang diamankan yakni senjata tajam jenis golok, speedo meter, kunci T dan sepeda motor Scoopy," pungkasnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamzah Arfah | Editor: Farid Assifa), Tribun Jatim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.