Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Kompas.com - 27/04/2024, 12:43 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - RL, seorang pria asal Desa Oki Baru, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan, Maluku diringkus polisi lantaran memerkosa seorang siswi SMP. 

Pria berusia 19 tahun ini ditangkap setelah keluarga korban melaporkan perbuatan bejat pelaku ke polisi pada Selasa (23/4/2024). 

Wakil Kepala Polres Buru Selatan, Kompol Syarifudin, mengatakan, pelaku memerkosa korban sebanyak dua kali di dua lokasi berbeda pada Senin (22/4/2024).

"Awalnya korban ini sedang duduk di depan rumahnya lalu pelaku mendatangi korban dengan motor kemudian memaksa korban jalan bersamanya ke pantai Wainono," kata Syarifuddin kepada wartawan, Sabtu (27/4/2024). 

Baca juga: Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Setibanya di pantai yang dituju, pelaku langsung memaksa korban untuk masuk ke sebuah toilet yang ada di pantai tersebut. 

Setelah itu tanpa banyak bicara, pelaku langsung memaksa melucuti pakaian korban dan memerkosa korban. 

Korban sendiri sempat melawan, namun karena ketakutan sehingga korban hanya bisa pasrah. 

"Kejadian pertama itu di dalam WC, korban disetubuhi secara paksa, itu kejadiannya jam 9 malam, " kata Syarifudin. 

Baca juga: Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu


Baca juga: Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Diperkosa untuk kedua kalinya

Menurutnya, setelah kejadian di pantai tersebut, pelaku kembali membawa korban secara paksa ke sebuah penginapan melati yang ada di Namrole. 

Korban sempat menolak ajakan tersebut, namun karena terus diancam, korban terpaksa menuruti keinginan pelaku untuk pergi ke penginapan. 

"Setiba di penginapan, pelaku kembali memerkosa korban untuk kedua kalinya," ujarnya. 

Setelah kejadian itu, korban kemudian menceritakan perbuatan bejat pelaku ke orangtuanya. 

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi saat itu juga. Selanjutnya pelaku ditangkap keesokan harinya. 

Baca juga: Kasus Penemuan Mayat Wanita di Polokarto Sukoharjo Dipastikan Korban Pembunuhan, 15 Orang Diperiksa, Jasad Diduga Sudah 5 Hari

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. 

"Tersangka saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polsek Namrole," katanya lagi. 

Dalam kasus tersebut, polisi ikut menyita sepeda motor dan juga pakaian milik tersangka sebagai barang bukti. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang  Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Baca juga: Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

2 Santri Klaten Terseret Arus Usai Rafting di Kali Elo Magelang, 1 di Antaranya Tewas Tenggelam

2 Santri Klaten Terseret Arus Usai Rafting di Kali Elo Magelang, 1 di Antaranya Tewas Tenggelam

Regional
Mengapa Aparat TNI/Polri Sempat Menduduki RSUD Paniai Papua Tengah?

Mengapa Aparat TNI/Polri Sempat Menduduki RSUD Paniai Papua Tengah?

Regional
Pecah Ban, Minibus Rombongan Pengantar Jemaah Haji Asal Demak Terguling di Tol Semarang-Solo

Pecah Ban, Minibus Rombongan Pengantar Jemaah Haji Asal Demak Terguling di Tol Semarang-Solo

Regional
Golkar Solo Usung Satu Kandidat Cawalkot 2024, Siapakah Dia?

Golkar Solo Usung Satu Kandidat Cawalkot 2024, Siapakah Dia?

Regional
Pilkada 2024, Bangka Belitung Rawan Isu Sara dan Pelanggaran ASN

Pilkada 2024, Bangka Belitung Rawan Isu Sara dan Pelanggaran ASN

Regional
3 WNI Gagal Selundupkan 2 WN China karena Diadang Tentara Australia

3 WNI Gagal Selundupkan 2 WN China karena Diadang Tentara Australia

Regional
Perundungan Siswi SD di Ambon, Kepsek Harap Tak Terulang Lagi Usai Didamaikan

Perundungan Siswi SD di Ambon, Kepsek Harap Tak Terulang Lagi Usai Didamaikan

Regional
Korupsi Dana Desa Rp 345 Juta, Kades di Kapuas Hulu Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 345 Juta, Kades di Kapuas Hulu Ditangkap Polisi

Regional
Pernah Disebut Gibran Jalannya 'Offroad', Kampung Batik Kauman Ditata Pakai Hibah UEA Rp 4 Miliar

Pernah Disebut Gibran Jalannya "Offroad", Kampung Batik Kauman Ditata Pakai Hibah UEA Rp 4 Miliar

Regional
Ketua KPU Manggarai Barat Dicopot karena Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap PNS

Ketua KPU Manggarai Barat Dicopot karena Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap PNS

Regional
Akan Dampingi Eks Wagub Sitti Rohmi di Pilkada NTB, Bupati Sumbawa Barat: Kami Ada Kecocokan

Akan Dampingi Eks Wagub Sitti Rohmi di Pilkada NTB, Bupati Sumbawa Barat: Kami Ada Kecocokan

Regional
Pelajar Tewas Usai Ditabrak Mobil di Pekanbaru, Sopir Kabur

Pelajar Tewas Usai Ditabrak Mobil di Pekanbaru, Sopir Kabur

Regional
Mensos Risma Serahkan Rp 2,6 Miliar untuk Lansia Aceh Utara

Mensos Risma Serahkan Rp 2,6 Miliar untuk Lansia Aceh Utara

Regional
Gibran Rakabuming Raka, Tim yang Tidak Kelihatan, dan Pentingnya Melek Teknologi...

Gibran Rakabuming Raka, Tim yang Tidak Kelihatan, dan Pentingnya Melek Teknologi...

Regional
Tragedi Siswa MTs Tewas Dikeroyok 9 Remaja di Situbondo, Diajak Berduel Berujung Koma

Tragedi Siswa MTs Tewas Dikeroyok 9 Remaja di Situbondo, Diajak Berduel Berujung Koma

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com