Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian di Sukoharjo Terencana, Pelaku Gasak Uang THR dan Motor Milik Korban

Kompas.com - 22/04/2024, 16:07 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Mayat karyawan sebuah toko pakaian yang ditemukan di Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) dipastikan korban pembunuhan. Pelaku membunuh korban dalam kondisi mabuk dan ingin menguasai harta korban. 

Pelaku yakni RMS warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, yang telah ditangkap. Sedangkan, D masih dalam pengejaran kepolisian dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menjelaskan pelaku RMS ikut merencanakan, membantu melarikan dan ikut menjual handphone korban.

"Jadi bukan spontanitas, sudah direncanakan. Seminggu sebelumnya atau satu-dua hari sebelumnya sudah dilaksanakan oleh beberapa pelalu," kata AKBP Sigit, pada Senin (22/4/2024).

Hasil olah tempat kejadian perkara,  ada beberapa barang dari korban berinisial SER (21) warga Kabupaten Karanganyar hilang.

Hal ini juga, diperkuat keterangan saksi sehingga motifnya dari pelaku membunuh karna ingin menguasai barang yang dimiliki korban.

Barang-barang milik korban yang hilang yakni uang THR sejumlah kurang lebih Rp 5 juta, handphone dan sepeda motor warna hitam berpelat AD 2612 ATF.

"Jadi hasil pemeriksaaan pelalu sering mabuk-mabukan. Jadi sebelum melakukan ditemukan botol minuman indikasi (mabuk-mabukan) sebelum melakukan (pembunuhan)," paparnya.

Kemudian terkait barang bukti di TKP yakni sabuk atau obi untuk membunuh korban yakni milik pelaku.

Hasil dari otopsi dari Rumah Sakit Moewardi Solo, bahwa didapati ada trauma pada dagu dan luka memar. Kedua ada trauma di pundak sebelah kanan dan luka memar. Ketiga trauma pada leher depan, belakang, dan jeratan.

Lalu, ada trauma pada pipi kanan dan pipi kiri (luka memar). Korban pada saat ditemukan sedang dalam kondisi datang bulan.

"Kemudian dari forensik penyebab kematian (korban) karena lemas kehabisan napas alias kemungkinkan dibekap atau dicekik," tutupnya.

Pelaku diancam dengan Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 56 KUH Pidana dan paling lama hukuman penjara 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Regional
Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Digagalkan

Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Digagalkan

Regional
Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Regional
Sakau, Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu

Sakau, Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu

Regional
TNI AL Tangkap Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Saat Sakau

TNI AL Tangkap Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Saat Sakau

Regional
Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Regional
[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

Regional
Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com