KOMPAS.com - Tim Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat belum menetapkan Iptu AS sebagai tersangka kasus KDRT lantaran diduga menganiaya istrinya, SJ, menggunakan palu.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana, mengatakan pelaku yang merupakan anggota polisi hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum mengaku melakukan kekerasan terhadap istrinya.
"Ternyata dia (Iptu AS) belum jadi tersangka, masih dalam proses pemeriksaan karena masih merayu istrinya untuk berdamai, belum berstatus tersangka ternyata," kata Kabid Humas, Jumat (19/4/2024).
Baca juga: Viral Dugaan Polisi Lakukan KDRT pada Anak dan Istri di Jakarta Utara
Sebelumnya beredar berita Iptu AS telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap istrinya, SJ.
Namun belakangan Kabid Humas Polda NTB meluruskan informasi tersebut.
Dia membenarkan adanya laporan SJ, istri oknum polisi pada 23 Maret 2024, dengan nomor LP/B/39/III/2024/SPKT/Polda NTB.
SJ melaporkan AS melakukan kekerasan terhadap dirinya di rumahnya di Jalan Sultan Kharuddin BTN Graha Cendana 3, Kelurahan Tanjung Karang, Sekarbela, Kota Mataram.
Penganiayaan terjadi setelah terjadi cekcok di antara keduanya lantaran HA sang istri dituduh menyembunyikan handphone suaminya.
Tuduhan itu berujung penganiayaan dengan palu di bagian mata kaki dan pahanya termasuk AS mencekik leher istrinya.
Baca juga: Tutup Pintu Maaf, Korban KDRT di Jaksel Berharap Suaminya Dipenjara
Berdasarkan laporan polisi, SJ melaporkan suaminya dengan tuduhan pasal 44 ayat (1) dan atau ayat (4) atau pasal 45 ayat (1) Undang Undang No 23 tahun 2004 tentang PDKRT.
"Istrinya itu melaporkan dianiaya suaminya pakai palu, ternyata hasil pemeriksaan pelaku tidak mengaku memukul istrinya tetapi mukul palunya ke tembok, gitu, dia belum mengaku, baru laporan istrinya saja," kata Rio.
Rio menjelaskan kelanjutan kasus tersebut awalnya ditangani Propam Polda NTB dan pelaku belum ditahan.
"Karena setelah saya ngomong AS ia akan dijadikan tersangka, dia (pelaku) menolak, gitu lo, alasan penolakan karena mengaku tidak melakukan penganiayaan, dan kasus ini juga masih proses penyelidikan," katanya.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT ini telah dilaporkan korban sehingga penangannnya harus dilakukan penyidik Ditresktimum Polda NTB, karena merupakan kasus pidana.
Propam akan menangani apabila putusannya tetap, ingkrah kalau pelakunya sudah ditetapkan jadi tersangka dan dilanjutkan sampai ada putusannya jelas baru kemudian sidang kode etik.
Baca juga: KDRT di Magelang, Istri Dianiaya Suami, 2 Anaknya Histeris