MAGELANG, KOMPAS.com – Kepala Desa di Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi retribusi pemanfaatan aset desa 2017-2022.
Taksiran nilai kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 924 juta.
Tersangka perkara rasuah tersebut adalah Kepala Desa (Kades) Krinjing, Ismail.
Ia resmi ditahan hingga 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Magelang.
Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia
Saat dibawa petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang, Jumat (19/4/2024), Ismail mengenakan rompi pink bertuliskan ‘tahanan’ di bagian belakang.
Tangan pria berusia 67 tahun ini juga tampak diborgol.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Zein Yusri Munggaran, mengatakan, tersangka melakukan korupsi retribusi kegiatan penambangan mineral bukan logam berupa pasir dan batu yang berdiri di tanah milik Desa Krinjing selama 2017-2022.
Baca juga: Pro dan Kontra Hukuman Mati
Baca juga: Sederet Orang yang Divonis Hukuman Mati di Indonesia
Uang retribusi tersebut, lanjutnya, tidak pernah masuk dalam Pendapatan Asli Desa (PADes). Melainkan, masuk ke kantong pribadi tersangka.
Perbuatan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 924.299.900.
“Penanganan perkara ini merupakan tunggakan dari tahun 2022. Kami bertanggung jawab untuk menuntaskan perkara ini supaya tidak terkatung-katung,” katanya lagi.
Terkait pelaku lain yang turut terlibat dalam kasus di atas, Zein menyatakan, akan menggembangkan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami tidak bisa menjelaskan lebih lanjut lagi karena masih masuk materi substansi penyidikan,” imbuhnya.
Ismail dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 atau Pasal 12 huruf e UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: Nama Bandar Narkoba Freddy Budiman Kembali Mencuat, Ini Pengakuannya Sebelum Eksekusi Mati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.