Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Kompas.com - 16/04/2024, 16:44 WIB
Aji YK Putra,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Hendri Zainudin.

Hendri Zainudin diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah sebesar Rp 3,4 miliar.

Mantan Presiden Klub Sriwijaya FC itu sebelumnya sudah dijadikan tersangka sejak Senin (4/9/2023) lalu.

Namun, penyidik Kejati Sumatera Selatan tidak menahannya lantaran dia terdaftar sebagai salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Sumsel.

Baca juga: Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Eks Ketum Salahkan Mantan Bendahara

Namun, setelah Pemilu usai dan ia tidak terpilih, penyidik kembali melakukan pemeriksaan dan penahanan.

"Setelah tahapan Pemilu sudah dilalui dan tersangka tidak terpilih maka perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera melanjutkan proses penanganan perkara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat," kata Vanny, usai melakukan penahanan, Selasa (16/4/2024).

Vanny menerangkan, Hendri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.

Sebelum ditahan, Hendri sempat menjalani pemeriksaan tambahan, termasuk pengecekan kondisi kesehatan.

Setelah ditahan, penyidik akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang untuk memasuki persidangan.

"Ada pun modus operandinya dengan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dan kegiatan yang fiktif," ujar dia.

Sebelumnya, tersangka Hendri Zainudin menyerahkan uang Rp 500 juta, dan dua sertifikat tanah kepada penyidik Kejati Sumsel untuk mengembalikan kerugian Negara.

Penyerahan uang dan sertifikat itu dilakukan kuasa Hukumnya Tito Dalkuci pada Rabu (20/9/2023) kemarin.

Asintel Kejati Sumsel, N Rahmat R mengatakan, uang tersebut diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti atas kasus dugaan korupsi yang menimpa tersangka Hendri Zainuddin.

Ada pun uang Rp 500 juta yang diserahkan tersebut terdiri dari pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.

“Uang itu sudah kami terima dan disimpan ke rekening khusus tanpa bunga. Ini akan dijadikan alat bukti dalam persidangan,” kata Rahmat, Kamis (21/9/2023).

Jumlah kerugian Negara dalam kasus korupsi dana hibah itu diketahui mencapai Rp 5 miliar.

Dalam kasus tersebut, mantan Sekretaris KONI Sumsel Suparman Romans divonis satu tahun delapan bulan penjara.

Sedangkan, mantan Ketua Harian KONI Sumsel Akhmad Tahir divonis satu tahun empat bulan penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rebut Markas OPM di Hutan Maybrat, TNI Amankan Kotak Amunisi dan Puluhan Anak Panah

Rebut Markas OPM di Hutan Maybrat, TNI Amankan Kotak Amunisi dan Puluhan Anak Panah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Dibakar Cemburu, Pria di Nunukan Aniaya Istri dengan Benda Keras

Dibakar Cemburu, Pria di Nunukan Aniaya Istri dengan Benda Keras

Regional
Mantan Napi Soemarmo Bakal Maju Pilkada Semarang Lagi, Siap Buktikan Tak Terbukti Korupsi

Mantan Napi Soemarmo Bakal Maju Pilkada Semarang Lagi, Siap Buktikan Tak Terbukti Korupsi

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Petir

Regional
Sebar Hoaks Soal Peredaran Beras Plastik di Media Sosial, Pria di Kalsel Ditangkap

Sebar Hoaks Soal Peredaran Beras Plastik di Media Sosial, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Soal Pengantin Perempuan Ternyata Lelaki, Sekda Halsel Sempat Panggil Kades

Soal Pengantin Perempuan Ternyata Lelaki, Sekda Halsel Sempat Panggil Kades

Regional
[POPULER NUSANTARA] Cerita Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD | Wanita Tampar Polisi di Makassar Ditahan

[POPULER NUSANTARA] Cerita Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD | Wanita Tampar Polisi di Makassar Ditahan

Regional
3 Kurir Bawa 3 Kg Sabu Ditangkap di Semarang, Diminta Kirim Narkoba dari Medsos

3 Kurir Bawa 3 Kg Sabu Ditangkap di Semarang, Diminta Kirim Narkoba dari Medsos

Regional
Saat Markas OPM di Maybrat Dikuasai TNI, Sempat Terjadi Baku Tembak

Saat Markas OPM di Maybrat Dikuasai TNI, Sempat Terjadi Baku Tembak

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com