PALEMBANG, KOMPAS.com-Polisi menangkap seorang warga negara Rusia bernama Vladimir Kasarski setelah diduga membobol anjungan tunai mandiri (ATM) di Palembang, Sumatera Selatan.
Vladimir Kasarski ditangkap ketika sedang bersembunyi di salah satu apartemen yang ada di Jakarta pada Minggu (7/4/2024).
Kapolrestabes Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, aksi bobol ATM tersebut berlangsung di Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang pada Kamis (28/3/2024) dini hari.
Baca juga: WN Rusia Kenakan Pakaian Tak Sopan Saat Masuki Pura Besakih, Marah-marah Saat Diminta Pergi
Saat itu, tersangka datang seorang diri menuju mesin ATM Bank Sumsel Babel dengan membawa satu unit laptop dan handphone.
Melihat kondisi sepi, ia lalu masuk ke dalam dan menghubungi seorang hacker yang berada di Meksiko untuk beraksi.
"Agar tidak menimbulkan kecurigaan, tersangka memasang tulisan bahwa ATM tersebut rusak sehingga masyarakat tidak menuju ke sana untuk bertransaksi," kata Harryo, Senin (8/4/2024).
Ketika seluruh persiapan selesai, Vladimir pun keluar dan menunggu di mobil.
Namun, aksinya tersebut digagalkan petugas keamanan setempat yang curiga dengan gerak-gerik pelaku.
Baca juga: Berkendara Saat Mabuk, WN Rusia Tabrak Mobil yang Dinaiki 4 Turis Perancis
Vladimir Kasarski pun langsung kabur meninggalkan polisi. Sementara, Bank Sumsel Babel yang menjadi korban melaporkan kejadian itu ke polisi sehingga pelaku akhirnya tertangkap.
"Tersangka bekerjasama dengan Hacker asal Meksiko, kasus ini terus kami kembangkan dengan berkoordinasi bersama Bareskrim Mabes Polri,”jelas Harryo.
Dari hasil pemeriksaan, Vladimir Kasarski ternyata sudah beraksi dua kali beraksi membobol ATM di Indonesia yakni Palembang dan Jawa Timur.
"Barang bukti berupa satu unit laptop, handphone, uang tunai Rp 30 juta kami sita dari pelaku, pengakuannya sempat membobol ATM di Jawa Timur, berapa yang didapatkan itu juga masih dikembangkan,"ujar Harryo.
Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 5 Juncto 53 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.