Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Transpuan di Bali Curi Kartu Kredit WN Korsel Usai Kencan

Kompas.com - 08/04/2024, 13:58 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Dua transpuan, TR (36), dan FT (31), ditangkap polisi usai nekat mencuri kartu kredit milik pelanggannya pria warga negara (WN) Korea Selatan.

Aksi tersebut dilakukan setelah mereka berkencan di sebuah hotel di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan, kejadian ini berawal ketika kedua pelaku bertemu dengan korban di sebuah tempat hiburan malam di Kuta, pada Sabtu (31/3/2024).

Baca juga: Viral, Video 2 Waria di Makassar Lakukan Aksi Tak Senonoh Saat Sahur, Polisi: Akan Dilakukan Penahanan

Saat itu, kedua pelaku menawarkan diri untuk berkencan dengan korban dengan tarif Rp 1.000.000 untuk sekali berhubungan.

Mereka lalu bersepakat untuk berkencan. Korban kemudian mengajak mengajak kedua pelaku ke sebuah hotel di Kuta, pada Minggu (1/4/2024) dini hari.

"Kartu itu di simpan di atas meja hotel. si FT melayani tamu dan tiara mengambil kartu kredit, " kata dia kepada wartawan di Mako Polresta Denpasar pada Senin (8/4/2024).

Laorens mengatakan kedua pelaku mengunakan kartu kredit korban untuk membeli Iphone dan barang bermerk lainnya.

Mereka cukup menggesekkan kartu kredit tersebut pada mesin saat bertransaksi tanpa perlu mengunakan PIN.

Selanjutnya, barang-barang yang mereka beli dijual kembali agar mendapat uang tunai. Uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari keduanya.

"Barang bukti kartu kredit dan uang tunai senilai Rp 27.500.000. Nilai kerugian korban Rp 60.000.0000," kata dia.

Baca juga: Kisah Mami Vera, Caleg Transpuan Pertama di NTT

Aksi kedua pelaku ini berhasil terungkap usai korban melapor ke Polresta Denpasar. Polisi lalu melacak riwayat transaksi kartu kredit korban dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Hingga akhirnya, kedua pelaku berhasil ditangkap di kediaman di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, pada Sabtu (6/4/2024).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com