LAMPUNG, KOMPAS.com - Korupsi pengadaan jaringan pipa distribusi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandar Lampung terkuak. Negara merugi lebih dari Rp 3,2 miliar dari korupsi itu.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, kasus ini sudah masuk penyidikan per 2 April 2024 berdasarkan Sprint 01/L.8/Fd/04/2024.
"Dugaan korupsi ini terjadi pada pengadaan pemasangan jaringan pipa tahun anggaran 2019," kata Ricky dalam keterangan pers, Kamis (4/4/2024).
Baca juga: Kejari Blora Telusuri Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Ketuwan Kedungtuban
Menurutnya, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pengkondisian terhadap pemenang tender hingga manipulasi dokumentasi.
"Selain itu dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan," tutur dia.
Ricky menambahkan, penyidik telah memanggil dan memeriksa beberapa pihak yang berkaitan dengan pengadaan tersebut.
Baca juga: Kasus Korupsi 2 Kolam Renang Rp 1,5 M, Jaksa Periksa 4 Pejabat Pemkab Madiun
Pihak-pihak yang diperiksa adalah tim pokja pengadaan barang dan jasa, pejabat pembuat komitmen (PPK), penyedia barang, serta pejabat penatausahaaan di PDAM Way Rilau, Bandar Lampung.
Dari temuan awal, kerugian negara dari korupsi itu mencapai Rp 3,2 miliar.
"Kita masih tunggu hasil penghitungan kerugian negara. Sementara kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar. Tapi tidak menutup kerugian negara akan bertambah," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.