SERANG, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus korupsi proyek akses jalan jembatan Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2021 senilai Rp 48,4 miliar divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Kedua terdakwa, yakni pengusaha Sugiman dan Direktur Utama PT Arkindo, Tb Abu Bakar Rasyid dinyatakan terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 7 miliar.
Majelis hakim yang diketuai Arief Adikusumo membacakan putusan yang dibacakan secara bergantian di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (3/4/2024) kemarin.
Hakim membacakan terlebih dahulu untuk terdakwa Sugiman. Ia divonis tiga tahun penjara. Sedangkan Tubagus Abub Bakar 1,5 tahun penjara.
Baca juga: 2 Terdakwa Korupsi Jembatan Pelabuhan Warnasari Dituntut 2 dan 4 Tahun Bui
Selain itu, kedua terdakwa di hukum untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurangan.
Khusus untuk terdakwa Sugiman, dihukum membayar uang pengganti hasil korupsi sebesar Rp4,6 miliar.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan pengadilan memeroleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.
"Jika harta benda tidak cukup maka diganti kurungan dua tahun," kata Arief di hadapan Jaksa Subardi dan Achmad Afriansyah.
Vonis yang dijatuhi majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.
Dalam tuntutan jaksa, terdakwa Sugiman dituntut empat hukuman tahun penjara. Sementara, Abu Bakar Rasyid dituntut dua tahun bui.
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Akses Pelabuhan Warnasari Cilegon
Keduanya dinyatakan terbukti secara dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang tentang Tipikor.
Kasus berawal pada 30 Desember 2020, saat PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mengajukan anggaran perusahaan yang salah satunya proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari.
Rencana anggaran untuk tahun 2021 tersebut disetujui dan ditandatangani oleh Wali Kota Cilegon ketika itu, Edi Ariadi.
Anggaran proyek tersebut mencapai Rp 49,3 miliar untuk pekerjaan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun akses pelabuhan.
Proyek tersebut tidak dilaksanakan karena lahan yang dipakai bukan milik PT PCM, namun milik PT Krakatau Daya Listrik, anak perusahaan PT Krakatau Steel (KS) yang tidak diizinkan.
Meski tidak jadi dilaksanakan, uang muka proyek tersebut senilai Rp 7 miliar lebih sudah dikucurkan PT PCM, dan dihitung sebagai kerugian Negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.