ACEH UTARA, KOMPAS.com-Polisi menangkap seorang pemuda berinisial RZ (24) warga Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara karena diduga berulang kali memperkosa pacarnya, siswi sekolah menengah atas. Korban masih berusia 15 tahun.
Pelaku ditangkap di SPBU Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi menyebutkan, kasus ini terungkap setelah orangtua korban melapor pada 16 Maret 2024.
“Awalnya orang tua korban mencari anaknya karena sudah empat hari tidak pulang. Handphone anaknya tidak bisa dihubungi,” kata Novri dalam konferensi pers, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Usai Konsumsi Sabu, Pria Asal Gresik Perkosa Anak di Bawah Umur
Lalu, setelah bertemu korban, sang ibu terkejut karena anaknya mengaku telah disetubuhi delapan kali oleh pelaku RZ pada waktu berbeda dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2024.
Rumah korban dan pelaku berdekatan, sehingga keduanya kenal cukup dekat.
"Kejadian pertama dilakukan pelaku di rumah neneknya, saat itu pelaku mengatakan kepada korban agar jangan takut dan korban dijanjikan akan dijadikan pacar," ujarnya.
Baca juga: Seorang Nelayan di Buru Selatan Perkosa Gadis Keterbatasan Mental
Peristiwa berikutnya terus terjadi sampai korban mengaku pada orangtuanya.
“Atas perbuatannya, pelaku RZ dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.