GORONTALO, KOMPAS.com – Seorang personel Kepolisian Resor Kota Gorontalo diberhentikan tidak dengan hormat (TDH) dalam sebuah upacara yang dipimpin Kapolresta Kombes Ade Permana, Senin (1/4/2024).
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu digelar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo Nomor KEP/57/III/2024 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ade Permana mengatakan, personel Polresta Gorontalo Kota yang telah melanggar dan dijatuhkan rekomendasi PTDH yaitu Brigadir Polisi Dua (Bripda) Supriyanto Ridwan Tamrin.
Baca juga: Tabrak Tembok, Anggota TNI di Sorong Meninggal Dunia
Baca juga: Gerombolan Pemuda di Yogyakarta Diburu Polisi, Konvoi Sambil Nyalakan Kembang Api
Supriyanto telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.
“Yang bersangkutan telah meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas selama satu tahun lebih,” kata Ade.
Di depan peserta upacara, Ade berharap seluruh personel Polresta Gorontalo Kota secara pribadi maupun atas nama pimpinan Polri tidak akan melakukan upacara serupa tersebut di masa yang akan datang.
Ia pun mengajak semua anggota kepolisian untuk mengambil hikmah dan pelajaran dari upacara PTDH ini.
“Saya mengigatkan kita semua agar kasus pelanggaran kode etik profesi ini menjadi kasus pemberhentian anggota yang pertama dan terakhir serta menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua,” katanya lagi.
Ia meminta tidak ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran, melakukan instrospeksi agar menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional.
Baca juga: Mahasiswi di Yogyakarta Tewas Diduga akibat Gantung Diri, Polisi Temukan Sepucuk Surat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.