Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Dituntut 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/03/2024, 23:14 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

SERANG, KOMPAS.com - Direktur PT AM Indo Tek, RM Aryo Maulana Bagus, dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, Banten.

Aryo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kapal tunda di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) yang merugikan keuangan negara Rp 23,6 miliar.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan jaksa Achmad Afriansyah, Aryo melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Bagi-bagi Uang Saat Masa Tenang Pemilu, Ketua RT di Nunukan Dituntut 2 Tahun Penjara

“Menghukum terdakwa RM Aryo Maulana Bagus dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Achmad di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (27/3/2024).

Selain pidana penjara, Aryo dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Baca juga: 5 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Jalan Lingkar Selatan Cilegon Ditangkap

Kemudian, Aryo dihukum membayar uang pengganti yang dikorupsinya Rp 18,6 miliar.

"Dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut maka harta benda terdakwa akan dilelang. Lalu apabila masih tidak mencukupi maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan," ujar Achmad.

Ringannya hukuman itu karena terdakwa sopan selama persidangan, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, dan terdakwa telah menitipkan Surat Pelepasan hak 6 aset miliknya yang mencakup tanah, properti, dan bangunan.

Berdasarkan fakta persidangan, uang muka Rp 23,6 miliar oleh terdakwa itu dibagi-bagi kepada sejumlah pihak.

Direktur PT PCM Arief Rivai diberikan pistol glock 43 Kaliber 7,65 mm seharga Rp 350 juta, 1 unit mobil mewah merek Toyota Vellfire seharga Rp 900 juta dan uang senilai Rp 3 miliar.

Kemudian mantan Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi, mendapatkan Rp 500 juta, mantan Direktur Operasional PT PCM Akmal Firmansyah mendapatkan mobil pikap Mitsubishi Colt T120ss senilai Rp 70 juta.

Sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa akan digelar pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Regional
Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com