SEMARANG, KOMPAS.com - Kepala Cabang PT Pelni Semarang, Agus Suprijanti menjelaskan motor listrik tidak diperbolehkan masuk kapal saat program mudik gratis yang diadakan oleh Kementrian Perhubungan.
“Motor listrik memang benar tidak boleh (digunakan atau masuk) mudik kapal, karena itu diperuntukkan untuk motor berbahan bakar saja,” ujar Agus di kantornya, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Kapal Pelni di Pelabuhan Tanjung Emas Ditambah Selama Arus Mudik-Balik Lebaran, Ini Jadwalnya
Agus menjelaskan hanya motor berbahan bakar yang boleh mengikuti program mudik gratis tersebut. Sedangkan motor listrik tidak masuk dalam kategori kendaraan yang diperbolehkan masuk kapal.
“Dia (motor listrik) tidak masuk kategori di situ, tidak masuk kategori kendaraan. Kemudian (motor listrik) juga tidak masuk kategori yang berbahan bakar. (Aturan pelarangan) itu hanya motor listrik,” jelasnya.
Saat ditanya apakah pelarangan motor listrik berkaitan dengan keselamatan di kapal, Agus menjawab hanya menjalankan ketetapan aturan mudik gratis dari pemerintah pusat.
“Itu yang sudah ditetapkan. Kami melaksanakan apa yang sudah ditetapkan saja,” katanya.
Sementara bagi motor berbahan bakar juga memiliki syarat yang mesti dipenuhi. Pemudik hanya boleh mengangkut maksimal tiga orang, yakni dua dewasa dan satu anak-anak.
“Namanya motor kan maksimal tiga ya, dua dewasa dan satu anak-anak. Kalau satu motor dengan empat orang ya tidak bisa juga,” tandas Agus.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang pemudik angkutan kapal untuk membawa motor listrik pada mudik lebaran 2024.
Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Kemenhub, Hendri Ginting menegaskan pelarangan ini dilakukan lantaran pemadaman untuk kapal listrik di kapal cukup baik.
“Pada saat mengangkat motor nanti jangan motor listrik, karena di atas kapal kalau kebakaran listrik itu penanganannya belum begitu baik,” ujar Hendri dalam media briefing di Kantor Kemenhub, Jum’at (22/3/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.