Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKSDA Evakuasi 2 Owa Siamang yang Dipelihara Warga di Sumsel

Kompas.com - 27/03/2024, 16:24 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com -  Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan mengevakuasi dua ekor satwa dilindungi jenis Owa Siamang yang telah dipelihara warga selama bertahun-tahun.

Evakuasi pertama berlangsung di Kelurahan Gunung Ibul, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Di sana petugas mendapati satu ekor Owa Siamang berjenis kelamin jantan bernama Ma-Ung.

Kemudian, evakuasi kedua berlangsung di Kecamatan Mulak Sebingkai, Kabupaten Lahat. Di sini, satu ekor Owa Siamang betina bernama Sebingkai didapati dalam kondisi kurus dan terdapat luka di pinggangnya.

Baca juga: Harimau Tercebur di Bendungan Air di Pasaman Barat, BKSDA Bersuara

 

Luka ini diduga berasal dari goresan rantai yang cukup lama mengikat tubuhnya selama dipelihara.

Kepala BKSDA Sumatera Selatan, Teguh Setiawan mengatakan, Owa Siamang masuk dalam daftar satwa dilindungi sesuai dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Baca juga: BKSDA Pasang Dua Kandang Jebakan di Lokasi Petani Diterkam Harimau

 

Saat ini, kedua Owa Siamang itu sedang direhabilitasi sebelum dikembalikan ke habitat aslinya. 

“Tim dari BKSDA Sumatera Selatan SKW II Lahat bersama TAF-IP Yayasan Aspinal Indonesia membawa kedua satwa dilindungi itu ke Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Punti Kayu Palembang untuk dilakukan rehabilitasi," kata Teguh dalam keterangan tertulis, Kamis (27/3/2024).

Teguh menjelaskan, Owa Siamang atau Symphalangus syndactylus merupakan primata yang bisa ditemukan di kawasan Sumatera.

Primata ini dikenal dengan warna rambutnya yang hitam dan suaranya yang keras hingga terdengar dalam jarak 2 km.

Saat ini, populasi Owa Siamang di habitatnya diduga menurun dikarenakan banyaknya ancaman dari manusia. Seperti perburuan, perdagangan ilegal, hingga pemeliharaan satwa liar di rumah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar, berburu, mengkonsumsi, dan memperdagangkan satwa liar tanpa izin, dan apabila dijumpai hal tersebut agar segera melapor. Bisa melalui call center kami di 081271412141 ataupun petugas di wilayah terdekat,” ujarnya.

Diungkapkan Teguh, penemuan dua Owa Siamang itu setelah sebelumnya tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan SKW II Lahat mendapatkan laporan dari warga melalui call center.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti. Tim mendatangi kediaman orang yang memelihara satwa tersebut. Setelah dilakukan pendekatan, dua ekor satwa itu diserahkan.

"Perlindungan satwa ini juga dicantumkan dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Apabila melanggar bisa dikenakan pidana maksimal lima tahun dan denda Rp 100 juta," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Regional
Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pakai Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pakai Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Regional
2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

Regional
Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Regional
Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Regional
Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Regional
Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Regional
Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy 'Turun Gunung' pada 17 Mei 2024

Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy "Turun Gunung" pada 17 Mei 2024

Regional
Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com