Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Polisi di Teluk Bintuni Tersangka Korupsi Mobil Damkar, Kajati: Semua Sama di Depan Hukum

Kompas.com - 26/03/2024, 19:43 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar menanggapi penahanan FNE, oknum polisi di Kabupaten Teluk Bintuni dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil Damkar Tahun 2020 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD Teluk Bintuni.

"Tidak apa-apa itu masuk pada jalur yang biasa saja, itu sudah kita diskusikan dan telah melalui ekspose bahwa siapa saja yang terindikasi melakukan perbuatan penyimpangan dan kecurangan serta tindak pidana korupsi saya kira kita harus tegakkan hukum," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Harli Siregar usai kegiatan bagi sembako dan Pasar Murah Ramdhan di lingkungan kejaksaan, Selasa (26/3/2024).

Bahkan, tegas Harli, kalau pun di internal kejaksaan ada oknum yang melakukan hal sama, pihaknya tidak akan tebang pilih. Hal itu agar masyarakat memahami bahwa semua warga negara memiliki kesamaan di depan hukum.

Baca juga: Oknum Polisi di Teluk Bintuni Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Damkar

"Ini bisa menjadi pelajaran agar ke depan tidak ada lagi apa namanya aparat melakukan itu," ujar Kajati.

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choirudin Wahid mengakui FNE merupakan anggota Polres Teluk Bintuni.

"Iya, benar," kata Kapolres melalui Whatsaap, Selasa.

Kapolres meyebut tindakan internal dilakukan setelah proses hukum diputuskan secara inkrah oleh Pengadilan Tipikor.

Pada hari Senin, 25 Maret 2024, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menggelar konferensi pers terkait Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2020 dengan pagu senilai Rp 2 miliar.

"Kegiatan tersebut telah dilakukan pelaksanaan kontrak pada tanggal 29 April 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.985.000.000 (Rp 1,9 miliar lebih)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Jhony Zabua

Jhony mengatakan, FNE awalnya berperan mencari dan meminjam perusahaan CV CHM untuk dapat mengerjakan pekerjaan pengadaan mobil pemadam kebakaran

Pada tanggal 27 Juli 2020 dilakukan pembayaran senilai Rp 1,7 miliar.

"Setelah proses pencairan pada tanggal 30 Juli 2020 FNE yang langsung mengendalikan uang sebesar Rp 1.779.935.000 terkait pengadaan mobil damkar tersebut dan telah ditemukan kekurangan spesifikasi. Kejaksaan menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.2 miliar," katanya.

Baca juga: Pasar Belik Pemalang Terbakar, Damkar dari Tiga Kabupaten Diterjunkan

FNE yang masih aktif di kepolisian kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Senin (25/3/2024).

Pasal yang dilanggar oleh tersangka antara lain primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com