Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Jalan Lingkar Selatan Cilegon Ditangkap

Kompas.com - 26/03/2024, 19:24 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi pembangunan jalan lingkar selatan (JLS) Kota Cilegon, Banten, Victory JR Mandojo, ditangkap Tim Tabur (tangkap buronan) gabungan.

Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria (KAK) itu buron sejak 2018 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pekerjaan konstruksi peningkatan jalan lapis beton JLS.

Akibat perbuatan Victory, keuangan negara dirugikan Rp 959.538.904.

Baca juga: Istri Bupati Belu Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Dekranasda

Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, Victory ditangkap tim tabur Kejagung RI pada Senin (25/3/2024) pukul 20.30 WIB di Jalan Melati Surya II, Duren Mekar, Depok, Jawa Barat. 

"Tadi malam tim tabur tangkap buronan Kejagung berhasil mengamankan DPO Victory JA Mandojo," kata Didik kepada wartawan di kantornya, Selasa (26/3/2024). 

Baca juga: 50 Tenaga Kontrak di Aceh Barat Diperiksa untuk Kasus Korupsi Pajak Daerah

Dijelaskan Didik, eksekusi dilakukan tim tabur karena Victory sejak penyelidikan hingga persidangan dan perkaranya dinyatakan inkrah tidak memenuhi panggilan atau melarikan diri. 

"Saat persidangan absensia artinya persidangan tanpa kehadiran terdakwa. Kenapa dilakukan absensia? Karena yang bersangkutan saat penyidikan setelah dilakukan panggilan secara patut, itu tidak hadir," ujar dia.

Kini, lanjut Didik, Victory telah diserahkan dari tim tabur Kejagung ke Kejati Banten untuk dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon.

"Yang bersangkutan akan dijebloskan ke Lapas Cilegon," tutur Didik.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (31/10/2023), Victory dinyatakan hakim terbukti sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer.

Victory dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Oleh hakim, Victory divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan jika selama 1 bulan tidak dibayarkan maka denda diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Victory juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 959 juta dengan ketentuan jika tidak membayarkan harta benda akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.

Jika tidak punya harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara 3 tahun dan 6 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com