LAMPUNG, KOMPAS.com - Kepolisian menetapkan lima tersangka dalam peristiwa pembakaran dan pengrusakan kantor Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) Balai TNBBS Resor Suoh.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah, membenarkan penyidik Satreskrim Polres Lampung Barat telah menetapkan tersangka atas peristiwa tersebut.
"Benar, sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan," kata Umi di Mapolda Lampung, Jumat (22/3/2024).
Baca juga: TNBBS “Rumah” Harimau Sumatera, Manusia Harus Bisa Hidup Berdampingan
Kelima tersangka ini adalah AF, S, T, B dan M yang sempat menjalani pemeriksaan secara maraton pada Jumat (15/3/2024) pekan lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelimanya mengaku membakar kantor PPA Balai TNBBS Resor Suoh itu lantaran emosi dan khilaf mendengar ada warga desa yang diserang harimau.
"Saat mendengar ada warga kembali menjadi korban serangan harimau, para tersangka ini emosi lalu melampiaskannya dengan merusak dan membakar kantor itu," kata Umi.
Baca juga: Serangan Harimau di Lampung, NGO Sebut Lokasi Konflik Masuk Kawasan Hutan TNBBS
Umi menambahkan, kelimanya dikenakan Pasal 187 atau Pasal 406 KUHP tentang tindakan membahayakan kepentingan umum. Ancaman maksimal selama 12 tahun penjara.
Diketahui, konflik harimau dengan manusia ini membuat ratusan warga Pekon (desa) Gunung Ratu, Kecamatan Suoh, Lampung Barat, membakar kantor Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) Balai TNBBS.
Aksi itu diduga terjadi lantaran warga geram konflik harimau yang menewaskan dua orang petani tak kunjung selesai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.