Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya dan Tak Bayar Teman Kencan dari MiChat, Pria di Pekanbaru Ditangkap

Kompas.com - 21/03/2024, 21:58 WIB
Idon Tanjung,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial TA (23) ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap wanita di Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau.

Korban adalah wanita yang dipesan melalui aplikasi MiChat untuk berkencan.

Kepala Kepolisian Sektor Senapelan Kompol Noak P Aritonang mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (19/3/2024).

"Pelaku melakukan penganiayaan usai berkencan dengan korban di salah satu hotel. Kejadian itu dilaporkan korban, sehingga pelaku kami amankan," ujar Noak kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Kamis (21/3/2024).

Baca juga: Kronologi Kematian Pria Asal Lampung di Hotel Kawasan Puncak Cianjur, Berawal dari Kencan

Kejadian bermula saat pelaku memesan teman kencan melalui aplikasi MiChat.

Pelaku dan korban berkencan di salah satu hotel di Kecamatan Senapelan. Usai berkencan korban, pelaku malah tidak mau membayar dengan alasan tidak punya uang.

"Kemudian, pelaku menyerahkan satu unit handphone miliknya dengan catatan dua kali kencan," sebut Noak.

Namun, korban menolak dan tetap meminta bayaran Rp 500.000 sekali kencan sesuai kesepakatan awal.

Pelaku berjanji akan membayar setelah selesai memasang pakaian.

Saat keluar dari kamar mandi, kata Noak, pelaku langsung menodongkan sebilah pisau ke leher korban. Rupanya, pisau itu telah dipersiapkan dari rumah oleh pelaku.

Baca juga: Remaja Putri Berusia 13 Tahun Disetubuhi dan Dijual via Michat, 4 Orang Ditangkap

Korban jelas tidak terima dengan ancaman pelaku. Korban mencoba melakukan perlawanan dan memberontak.

"Pada saat memberontak, korban terkena sabetan pisau di bagian perut. Pelaku juga memukul wajah korban berulang kali hingga tersungkur di kamar mandi. Dalam kondisi berdarah, korban berteriak minta tolong. Kemudian, sekuriti dan penghuni hotel lainya datang menolong korban dan mengamankan pelaku," kata Noak.

Pelaku kemudian diserahkan kepada aparat kepolisian, dengan barang bukti sebilah pisau dan satu unit handphone.

Dari hasil cek urine, ternyata pelaku positif menggunakan narkotika.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com