KUPANG, KOMPAS.com - Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) Republik Indonesia nomor urut 5 daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur El Asamau, akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi soal perolehan suara dalam Pemilu 2024.
El bersama tim kuasa hukumnya, berencana menggugat karena merasa dicurangi saat melihat hasil perolehan suara yang terpaut tipis dengan calon lainnya.
"Awalnya saya terima hasilnya dan saya berada di urutan lima suara terbanyak," kata El, saat bersama tim kuasa hukumnya menggelar jumpa pers di Kupang, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Ketua KPU Kembali Disanksi Peringatan Keras Terkait Kisruh Pencoretan Irman Gusman dari Calon DPD RI
Namun, lanjut El, saat bertemu dengan tim dan relawannya di Kota Kupang, dia mendapatkan informasi soal adanya indikasi kecurangan.
"Tim dan relawan yang menyampaikan beberapa fakta bahwa ada indikasi kecurangan, sehingga kita bersepakat untuk menggugat ke MK," kata El.
Indikasi yang dibeberkan tim suksesnya, menjadi dasar untuk bisa memperjuangkan 265.000 suara rakyat NTT yang sudah diberikan untuknya melalui Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Baca juga: AWK Akui Perolehan Suaranya Turun, Sempat Singgung soal Bagi Suara
Dia mengaku, siap menerima apa pun hasil dari gugatan yang akan dilayangkan.
“Saya hanya harap proses ini bisa dibuktikan bahwa ada keadilan di sana suara yang kami dapatkan kemarin,” kata El.
Di tempat yang sama, kuasa hukum El, Amos Lafi mengatakan bahwa sikap politik kliennya berdasarkan catatan dan perhitungan tim internal.
Pihaknya juga siap memberikan bantuan hukum kepada El secara gratis.
Ketua tim pengacara El Asamau, Bildad Tonak, mengatakan, salah satu dugaan kecurangan hasil pemilihan umum berada di Kabupaten Sumba Barat Daya.
“DPD nomor urut 7 Ibu Hilda Manafe mendapatkan 245 suara sah dari 245 DPT. Artinya semua pemilih di satu TPS hanya tusuk Ibu Hilda,” kata dia.
Padahal lanjut Bildad, ada keluarga El yang hadir di TPS itu dan memberikan suara untuk El.
Dugaan lainnya lanjutnya, dari 70 persen TPS yang ada di sirekap terdapat 40 TPS ada perubahan di C1 Pleno.
Pihaknya juga telah menyiapkan surat dan saksi dan dokumen lainnya, untuk menyakinkan MK bahwa ada kejanggalan dalam perolehan suara.
Karena, kata dia, terdapat selisih sangat sedikit yakni 1.290 suara, antara El dan calon lainnya yakni Hilda Manafe.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.