Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Penimbunan Solar Subsidi di Riau, Pengawas SPBU Terlibat

Kompas.com - 14/03/2024, 22:06 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, mengamankan dua orang pria pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (14/3/2024).

Dua orang pelaku yang diamankan bernama Syafrison (42) seorang karyawan swasta. Kemudian Wizra Ibrahma (40), pengawas SPBU. Keduanya berdomisili di Pekanbaru.

"Dalam kasus penimbunan solar subsidi ini, pengawas SPBU terlibat. Modus mereka adalah memodifikasi tangki mobil colt diesel dengan kapasitas 3.000 liter," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Kamis.

Baca juga: 2,5 Ton Solar Subsidi Ditimbun di Bangka Barat, Dikumpulkan dari SPBU

Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil truk colt diesel dengan tangki modifikasi yang sudah terisi 1.000 liter, surat kendaraan, 14 keping pelat kendaraan roda empat, 3 lembar print out barcode Pertamina, dan uang pembelian solar Rp 2,9 juta.

Nasriadi menjelaskan, pada Kamis (29/2/2024), petugas mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di kawasan Jalan Cendana, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Baca juga: Mobil Espass Terbakar di SPBU Kediri, Sopirnya Melarikan Diri

Petugas mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pelaku bersama mobil truk colt diesel tangki modifikasi.

Petugas kemudian melakukan pengembangan terkait pengisian solar subsidi di kawasan Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru.

"Tim mengamankan pengawas SPBU yang ikut terlibat penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar ini. Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk diproses hukum," kata Nasriadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2022 tentang Cipta Kerja.

Dari pasal tersebut, ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com