KUPANG, KOMPAS.com - Yohanes Toda Rato (40), warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat.
Pasalnya, dia mengemudikan mobil pikap dalam kondisi mabuk minuman keras dan menabrak pengendara sepeda motor bernama Andi Pinis (24).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTT Kombes Restika Pardamean Nainggolan, mengatakan, akibat ditabrak Andi Pinis mengalami luka parah.
Baca juga: Puasa Hari Pertama, 2 Kecelakaan di Sidoarjo Tewaskan 2 Pengendara Motor
"Kejadiannya tadi dan korbannya tak sadarkan diri. Sopir mobil pikap mengemudikan mobil dalam keadaan mabuk miras," kata Nainggolan kepada Kompas.com, Selasa (12/3/2024) malam.
Nainggolan menyebut, kejadian itu terjadi di ruas Jalan Timor Raya, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah.
Nainggolan menuturkan, kejadian itu bermula saat Yohanes bergerak dari arah Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah menuju ke Kota Kupang dalam kondisi mabuk miras.
Tiba di tempat kejadian perkara (TKP), mobilnya melebar ke bagian kanan.
Saat bersamaan, sepeda motor jenis Honda Revo bernomor polisi DH 3254 BZ, yang dikendarai Andi Pinis, warga Kabupaten Timor Tengah Selatan, datang dari arah berlawanan.
Tabrakan pun tak terhindarkan. Warga yang berada di TKP langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kupang.
"Sehingga personel langsung menuju ke TKP dan membawa Andi ke Rumah Sakit SK Lerik Kota Kupang untuk menjalani perawatan medis," tandasnya.
Andi mengalami luka robek pada pelipis mata kanan, leher, bibir, punggung kanan, dan luka lecet di perut bagian kanan, kedua lututnya, serta mengeluarkan darah dari hidung.
"Kalau sopir pikapnya dalam kondisi sehat, namun mobilnya rusak di bagian depan," kata dia.
Kasus ini sedang ditangani Satuan Lalu Lintas Polres Kupang.