Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk Pemuda yang Jual Motor Curian di Medsos

Kompas.com - 09/03/2024, 15:45 WIB
Farida Farhan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polisi Sektor (Polsek) Karawang Kota membekuk Rifky Maulana. Pria 24 tahun ini kedapatan menjual motor hasil curian di media sosial (medsos). 

Kanit Reskrim, Iptu Andi Sabri mengatakan, Rifky ditangkap di sekitar Masjid Al-Jihad, Karawang, sehari setelah melakukan pencurian di kontrakan Santiong Utara, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat. 

Penangkapan Rifky bermula ketika korban bernama Tiara Mathovani (29) yang kehilangan motornya hari Rabu (6/3/2023), menemukan motornya dijual di Facebook oleh orang tak dikenal. 

Baca juga: 4 Pelajar di Jayapura Barter Motor Curian dengan Ganja

"Korban merasa gambar motor yang diunggah di Facebook ini adalah motornya. Korban meyakini motor tersebut miliknya," ujar Andi Sabri, Sabtu (9/3/2024). 

Tiara kemudian melapor ke Polsek Karawang Kota. Kepada polisi, Tiara mengaku yakin itu adalah motor miliknya.

Tiara bersama piket Reskrim dan Unit Ppsnal Polsek Karawang Kota kemudian berangkat ke tempat kejadian perkara (TKP) yang sudah dijanjikan tersangka. 

"Setelah sampai di TKP, kami langsung mengamankan tersangka dan membawanya bersama barang bukti 1 unit motor yang dibawa," kata Andi. 

Hasil pengecekan, nomor rangka dan nomor mesin dengan kendaraan korban yang hilang sama.

Tersangka Rifky kemudian dibawa ke Polsek Karawang Kota untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca juga: Berawal dari Pembunuhan, Kasus Penadah Puluhan Motor Curian Terbongkar

Adapun modus pencuriannya, kata Andi, Rifky berangkat dari rumahnya dengan cara jalan kaki. Ia kemudian melihat sepeda motor korban dan kondisi sekitarnya tengah sepi. 

"Selanjutnya tersangka mendekati sepeda motor milik korban dan melihat sepeda motor korban tidak dikunci stang dan melakukan pencurian," kata Andi. 

Andi mengatakan, akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta. 

Selain membekuk tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti  motor milik korban, pelat nomor kendaraan, kunci kontak, dan KTP pelaku. 

Adapun tersangka Rifky dijerat Pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman bui paling lama tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com