KOMPAS.com-Seorang warga warga Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, bernama Masduki Khamdan Muchamad (30) masuk dalam daftar pencarian orang karena diduga terlibat dalam tindak pidana pemilihan umum.
Dugaan pelanggaran itu dilakukan Masduki di Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur, Malaysia.
"DPO ini dikeluarkan Polda Aceh berdasarkan permohonan bantuan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri karena yang bersangkutan beralamat di Jalan Rawa Sakti Barat, Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Jumat (8/3/2024), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Buron Kasus Pencurian Sapi di NTT Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Papua
Masduki diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih setelah ditetapkan daftar pemilih tetap (DPT).
"Perbuatan pelaku melanggar Pasal 545 dan atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Tindak pidana tersebut terjadi kurun waktu Juni 2023," kata Joko.
Joko menyebutkan, Masduki memiliki ciri-ciri berambut pendek lurus, berkulit sawo matang, bertubuh ramping, dan tinggi badan diperkirakan 170 sentimeter.
Baca juga: Tak Terima Hasil Rekapitulasi, Caleg DPD dari Aceh Ngamuk di Ruang Sidang
Masyarakat yang mengenal atau mengetahui keberadaan orang tersebut diimbau agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau bisa juga menghubungi penyidik di nomor 0822-1990-2006.
"Kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri guna mengikuti proses hukum yang berlaku. Status DPO tersebut dikeluarkan hingga yang bersangkutan tertangkap atau menyerahkan diri. Polisi akan terus mencari keberadaan DPO tersebut," kata Joko Krisdiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.