SUKABUMI, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota memburu lima buronan kasus perusakan rumah milik Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cibeureum, Aden Badri pada Sabtu (2/3/2024) dini hari lalu.
Rumah Aden Badri berada di Jalan Pembangunan Selakaso, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
"Sebelumnya, pada Senin (4/3/2024) kami telah menangkap dua terduga pelaku perusakan dengan inisial IT (47) dan OS (35)."
"Kedua tersangka ditangkap di rumah IT di Kampung Loasari, RT 01/01, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi."
Demikian penjelasan Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (8/3/2024).
Baca juga: Dipicu Uang Buat Tambahan Suara, Rumah Ketua PPK di Sukabumi Dirusak
Menurut Bagus, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, terungkap kasus perusakan rumah ini dilakukan oleh tujuh orang.
Dengan ditangkapnya dua tersangka, polisi masih memburu lima lainnya, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tiga dari lima terduga pelaku yang masih buron tersebut sudah diketahui identitasnya yakni E, Aa dan A, sementara dua lainnya belum dikenal.
Ada pun otak dari kasus ini adalah IT. Di mana tersangka diduga mengeluarkan provokasi pada enam rekannya untuk melakukan perusakan tersebut.
"IT merasa kecewa kepada Aden Badri, kemudian memprovokasi enam rekannya untuk merusak rumah milik Ketua PPK Cibeureum itu."
"Beruntung saat kejadian pemilik rumah sedang tidak ada di lokasi, karena tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Sukabumi," tambah dia.
Bagus mengatakan untuk kedua tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 160 KUH Pidana, dan atau Pasal 170 KUH Pidana, dan atau pasal 406 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.