Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selisih Paham Pembagian Uang Pencurian, Pria di Pekanbaru Bunuh Rekannya

Kompas.com - 06/03/2024, 14:51 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Riau, menangkap seorang pria pelaku pembunuhan.

Pelaku berinisial CR (21). Ia nekat membunuh rekannya, SB (27), dengan cara ditusuk pisau empat kali.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengungkapkan, pelaku dan korban merupakan rekan sesama pencuri.

Baca juga: Polisi Gerebek Tempat Penampungan Ilegal Rohingya di Pekanbaru

"Pelaku dengan korban ini merupakan satu komplotan curas (pencurian dengan kekerasan), curat (pencurian dengan pemberatan), dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor)," kata Bery saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Rabu (6/3/2024).

Adapun, motif pembunuhan yang dilakukan CR terhadap SB, karena selisih paham pembagian uang hasil kejahatan.

"Mereka selisih paham terkait pembagian hasil kejahatan yang tidak sesuai. Namun, kami masih mendalami motif pelaku," tutur Bery.

Baca juga: Melacak Jejak Pencuri Hiasan Kubah Masjid dari Emas Seharga Rp 3 Miliar di Pulau Buru

Bery menjelaskan, aksi pembunuhan dilakukan CR terhadap SB di kawasan Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Sabtu (2/3/2024).

Mereka awalnya bertemu diduga usai melakukan pencurian. Namun, pelaku merasa pembagian uang pencurian tidak rata.

Dengan rasa emosi, pelaku mengeluarkan sebuah pisau dan menusuk dada korban empat kali.

"Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dunia dalam perjalanan," sebut Bery.

Setelah kejadian itu, sambung dia, tim Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Polsek Payung Sekaki melakukan penyelidikan.

Pada Selasa (5/3/2024), petugas menangkap CR tanpa perlawanan di kawasan Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Mengenai aksi pencurian yang dilakukan pelaku, Berry mengatakan, hingga kini masih dilakukan pengembangan.

Terkait dengan pembunuhan, CR dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Regional
Usai Santap Makanan Pengajian, Puluhan Warga di Brebes Keracunan Massal

Usai Santap Makanan Pengajian, Puluhan Warga di Brebes Keracunan Massal

Regional
Berkunjung ke Aceh, Menpora Diminta Tambah Anggaran PON Rp 531 Miliar

Berkunjung ke Aceh, Menpora Diminta Tambah Anggaran PON Rp 531 Miliar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Regional
Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Regional
Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Regional
Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Regional
Soal 'Study Tour', Gibran: Jangan Dihilangkan

Soal "Study Tour", Gibran: Jangan Dihilangkan

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Regional
Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan  Bertemu Pj Gubernur Banten

Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan Bertemu Pj Gubernur Banten

Regional
Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Regional
Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Regional
Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Regional
Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Regional
Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com