Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumsi Miras Sebelum Berkendara, Pemuda di Purworejo Tabrak Seorang Kakek hingga Meninggal

Kompas.com - 05/03/2024, 15:03 WIB
Bayu Apriliano,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Jajaran Polres Purworejo mengamankan seorang pemuda berinisial NA (24).

Yang bersangkutan diamankan aparat kepolisian lantaran menabrak seorang kakek MS (60) hingga meninggal dunia di Jalan Kutoarjo-Kemiri, Purworejo, Jawa Tengah.

Tabrakan maut tersebut terjadi tepatnya sebelah selatan SDN Rowobayem pada Rabu (3/1/2024) sore. Kini NA telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya, dari hasil penyidikan petugas, kini saudara NA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas ini," ujar Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, dalam keterangan resminya, Selasa (5/3/2024).

Baca juga: Polda Jateng Ungkap Penyebab Mobil Polisi Kejar Minibus di Tegal, Videonya Viral di Medsos

Eko mengatakan insiden tabrakan tersebut terjadi di Jalan Kutoarjo-Kemiri pada Rabu (3/1/224) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kecelakaan bermula ketika NA mengendarai sepeda motor melaju dari arah Kutoarjo ke arah Kemiri dengan kecepatan sekitar 70 km/jam.

Dari jauh, NA tampak berjalan oleng tidak stabil.

Sesampainya di TKP, NA bergerak terlalu ke kanan melebihi marka jalan sehingga menabrak MS (kakek berumur 60 tahun), pengendara sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan.

“Dari beberapa kesaksian bahwa korban MS telah berusaha menghindar ke kiri tetapi karena kecepatan tinggi kecelakaan tidak dapat dihindari sehingga terjadilah tabrakan," paparnya.

Baca juga: Polda Jateng Bongkar Peredaran 52 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama Lintas Jawa-Sumatera


Baca juga: Cerita Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama, Diberi Upah Ratusan Juta Sekali Antar

Konsumi miras sebelum mengendarai kendaraan

Akibat kejadian tersebut MS mengalami cedera kepala.

Korban meninggal dunia di RSUD Purworejo pada Minggu (7/1/2024).

Sedangkan NA mengalami luka pada kepala belakang, luka patah jari tengah dan jari manis kanan, serta sobek di sebelah jempol kaki kanan.

“Dari hasil penyidikan, tersangka diduga mengonsumsi miras sebelum mengendarai kendaraannya, sehingga pada saat berkendara kurang fokus," imbuhnya.

Baca juga: Cara Jaringan Fredy Pratama Edarkan 52 Kg Narkoba Lintas Sumatera-Jawa, Diangkut Mobil Boks Minuman

Kapolres mengatakan, tersangka telah ditahan di Polres Purworejo.

NA dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta," kata dia.

"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta," tutupnya.

Baca juga: Detik-detik Bus Shantika Terjun Bebas di Tol Pemalang-Batang, Pengemudi Baru Diganti di Brebes

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com