BANGKA, KOMPAS.com- Mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Pemerintah Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, berinisial BA (59) ditangkap petugas setelah empat bulan dinyatakan buron.
BA yang terjerat kasus perambahan hutan langsung diboyong ke Jakarta dan ditahan di Rutan Kelas I Salemba.
Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Yazid Nurhuda menyatakan, BA ditetapkan sebagai tersangka pada 6 September 2023.
Baca juga: Polisi Lacak Ponsel 10 Buronan Pembakar Kotak Suara di Bima
Selanjutnya pada 10 November 2023, BA yang beralamat di Jalan Jaya Wijaya Desa Parit Padang, Sungailiat, Bangka, telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Penyidik KLHK bersama Biro Korwas PPNS melakukan pencarian hingga berhasil ditangkap pada 25 Februari 2024.
Tersangka bersembunyi di rumah singgah di Jalan Imam Bonjol, Desa Air Ruai, Pemali, Bangka," kata Yazid dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/3/2024).
Yazid menuturkan, tersangka BA merupakan aktor intelektual yang berperan dalam memberikan perintah dan memfasilitasi kegiatan perambahan hutan di Sungai Sembulan Desa Penagan.
Kasus bermula dari kegiatan pembukaan lahan (land clearing) tanpa izin di kawasan hutan untuk dilakukan penanaman sawit.
"BA terancam hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 7,5 miliar," ujar Yazid.
Baca juga: Diduga Terlibat Penipuan, Buronan Interpol Asal Jepang Ditangkap di Batam
Penyidik KLHK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya AY dan TH. Keduanya telah mendapatkan putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dari Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Bangka.