Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khianati Polri, Dasar Hakim Jatuhi Vonis Mati pada AKP Andri

Kompas.com - 29/02/2024, 18:35 WIB
Tri Purna Jaya,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menjabarkan sejumlah dasar yang memberatkan hingga dijatuhkan vonis mati terhadap AKP Andri Gustami.

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu divonis pidana mati karena terlibat secara aktif dengan membantu penyelundupan narkoba dalam jaringan Fredy Pratama.

Baca juga: Terbukti Bantu Selundupkan Narkoba, AKP Andri Gustami Divonis Mati

Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan lalu menyebutkan beberapa dasar yang memberatkan hukuman terhadap Andri Gustami.

Pertama, perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat Pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

"Perbuatan terdakwa dapat memberikan kerugian terutama terhadap generasi muda Bangsa, bahkan dalam kehidupan masyarakat bahkan Bangsa dan Negara," kata Lingga, saat membacakan amar putusan, Kamis (29/2/2024).

AKP Andri Gustami saat menunggu sidang vonisnya dimulai di PN Tanjung Karang, Kamis (29/2/2024).KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA AKP Andri Gustami saat menunggu sidang vonisnya dimulai di PN Tanjung Karang, Kamis (29/2/2024).

Lalu perbuatan terdakwa berpengaruh terhadap tingkat peredaran narkoba yang menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat, baik secara kuantitatif maupun kualitatif.

Majelis hakim juga menyebut, status Andri Gustami sebagai anggota kepolisian dan menjabat kasat narkoba, dia telah mengkhianati instansi Polri dan Indonesia.

Baca juga: Tangan Kanan Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis Mati

"Terdakwa yang sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan telah melakukan pengkhianatan terhadap institusi Polri dan pemerintah Indonesia," katanya.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga memaparkan bahwa tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa Andri Gustami.

Andri Gustami menyatakan banding atas vonis mati tersebut. Dia mengatakan vonis itu mandul.

"Putusan mandul. Jaksa tidak menghadirkan barang bukti narkoba," kata dia seusai sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Regional
MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

Regional
Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Regional
'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

Regional
Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com