LAMPUNG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menjabarkan sejumlah dasar yang memberatkan hingga dijatuhkan vonis mati terhadap AKP Andri Gustami.
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu divonis pidana mati karena terlibat secara aktif dengan membantu penyelundupan narkoba dalam jaringan Fredy Pratama.
Baca juga: Terbukti Bantu Selundupkan Narkoba, AKP Andri Gustami Divonis Mati
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan lalu menyebutkan beberapa dasar yang memberatkan hukuman terhadap Andri Gustami.
Pertama, perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat Pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
"Perbuatan terdakwa dapat memberikan kerugian terutama terhadap generasi muda Bangsa, bahkan dalam kehidupan masyarakat bahkan Bangsa dan Negara," kata Lingga, saat membacakan amar putusan, Kamis (29/2/2024).
Lalu perbuatan terdakwa berpengaruh terhadap tingkat peredaran narkoba yang menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat, baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
Majelis hakim juga menyebut, status Andri Gustami sebagai anggota kepolisian dan menjabat kasat narkoba, dia telah mengkhianati instansi Polri dan Indonesia.
Baca juga: Tangan Kanan Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis Mati
"Terdakwa yang sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan telah melakukan pengkhianatan terhadap institusi Polri dan pemerintah Indonesia," katanya.
Dalam putusannya, Majelis Hakim juga memaparkan bahwa tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa Andri Gustami.
Andri Gustami menyatakan banding atas vonis mati tersebut. Dia mengatakan vonis itu mandul.
"Putusan mandul. Jaksa tidak menghadirkan barang bukti narkoba," kata dia seusai sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.