PEKANBARU, KOMPAS.com- Polisi mengungkap kasus peredaran narkotika dalam tempat hiburan malam, Axelle Resto dan KTV, di Kota Pekanbaru, Riau.
Tempat hiburan malam yang berada di kawasan Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Bina Widya, itu kini disegel Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Pekanbaru dan Polresta Pekanbaru.
Polisi bersama TNI dan Satpol PP melakukan ekspos pengungkapan kasus narkoba ini di depan Axelle Resto dan KTV, Selasa (27/2/2024).
Baca juga: Meski di Sel, Napi di Rutan Pekanbaru Bisa Tipu Wanita Rp 38 Juta
Dari pantauan Kompas.com, aparat menghadirkan empat orang tersangka pengedar dan barang bukti narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti menjelaskan, para tersangka yang diamankan berinisial YP alias Yuda (35), JB alias Jordi (26), APR alias Arpen (41) dan MK alias Dafi (23).
"Untuk barang bukti yang kami sita, yaitu sabu seberat 108,22 gram dan pil ekstasi 1.259 butir. Kemudian, ada juga barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi dalam bentuk serbuk kapsul sebanyak 28 butir serta psikotropika Happy Five sebanyak 75 butir," kata Manang kepada wartawan, Selasa.
Manang menyebut, tersangka ada yang bekerja di tempat hiburan malam, Axelle Resto dan KTV.
Baca juga: Waspadai Gangguan Pasca-Pemilu, Kotak Suara Dijaga Ketat di Pekanbaru
Mereka adalah, APR sebagai Chief Dj, YP sebagai waiters dan JB sebagai penjaga gudang.
"Para tersangka mengedarkan narkoba di tempat hiburan Axelle Resto dan KTV ini," kata Manang.