LAMPUNG, KOMPAS.com - Rivaldo alias KIF, operator sekaligus "tangan kanan" gembong narkoba Fredy Pratama, dijatuhi vonis pidana mati.
Vonis itu dijatuhi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang yang dibacakan oleh Ketua Majelis Lingga Setiawan, Selasa (27/2/2024) siang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf dan hal yang meringankan sama sekali atas kasus narkoba itu.
Baca juga: Jaringan Fredy Pratama Punya Truk Boks untuk Kirim Narkoba
"Perbuatan terdakwa adalah kejahatan narkoba lintas negara atau internasional. Perbuatan terdakwa sistematis dan merusak secara masif," kata Lingga.
Selain itu, jumlah peredaran narkoba yang dilakukan oleh terdakwa begitu besar dan berdampak negatif yang luas.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana mati," kata Lingga.
Baca juga: Cerita Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama, Diberi Upah Ratusan Juta Sekali Antar
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Rivaldo melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. "Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata dia.
Atas vonis ini, Rivaldo melalui kuasa hukumnya mengajukan pikir-pikir selama satu minggu untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan banding.
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut agar Rivaldo dijatuhi pidana mati.
Baca juga: Cara Jaringan Fredy Pratama Edarkan 52 Kg Narkoba Lintas Sumatera-Jawa
Rivaldo diketahui berperan dalam mengatur kendali kurir-kurir jaringan tersebut untuk menyelundupkan narkoba jenis sabu melintasi wilayah Sumatera.
Jaksa penuntut Eka Aftarini menyebutkan, Rivaldo berperan penting mengatur "lalu lintas" kurir jaringan Fredy Pratama.
Baca juga: 2 Bendahara Jaringan Fredy Pratama Dituntut 16 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.