Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa 5 Bocah Perempuan, Seorang Pria di Ambon Ditangkap

Kompas.com - 24/02/2024, 17:48 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

AMBON, KOMPAS.com - AF alias Abas, warga di Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku diringkus polisi lantaran terlibat kasus pencabulan dan pemerkosaan.

Pria berusia 45 tahun itu ditangkap setelah ketahuan memerkosa lima bocah perempuan yang masih berhubungan keluarga dengannya.

Pelaku ditangkap di sebuah kawasan di Ambon pada Selasa (20/2/2024).

Baca juga: Pria di Lampung Sergap dan Perkosa Pelajar di Sungai

Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon fan Pulau-Pulau Lease Ipda Janete Luhukay mengatakan, lima bocah perempuan yang menjadi korban pencabulan itu umumnya dicabuli setelah diajak masuk ke dalam kamar pelaku.

Setelah berada di dalam kamar, pelaku menutup pintu dan melancarkan aksinya.

"Lima bocah yang menjadi korban ini masih punya hubungan saudara dengan pelaku," kara Janete kepada wartawan di Ambon, Sabtu (24/2/2024).

Janete mengungkapkan, kelima korban yang dicabuli sempat menolak dan melakukan perlawanan namun karena kondisi fisik mereka yang sangat lemah sehingga mereka tidak berdaya.

"Korban menolak dan melawan tapi pelaku tetap memaksa untuk menyetubuhi korban," ujarnya.

Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah salah seorang korban mengadukan perbuatan bejat pelaku usai dirinya dicabuli di rumah pelaku pada 18 Februari 2024 lalu.

Saat itu korban juga mengakui kepada orangtuanya bahwa empat saudaranya yang lain juga telah dicabuli oleh pelaku.

"Jadi terungkap ada lima korban yang dicabuli pelaku," ujarnya.

Baca juga: Video Viral Siswi SMP Menangis di Pantai Probolinggo dan Ternyata Korban Pencabulan

Setelah mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhinrya menangkap pelaku.

Dari hasil pemeriksan yang dilakukan, AF mengakui semua perbuatannya tersebut.

Dia lantas ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Atas perbuatan bejatnya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal Persetubuhan dan percabulan terhadap anak Di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (2) dan 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Regional
Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Regional
Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy 'Turun Gunung' pada 17 Mei 2024

Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy "Turun Gunung" pada 17 Mei 2024

Regional
Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Regional
Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Regional
Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Regional
Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Regional
Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Regional
Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Regional
Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana Kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana Kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Regional
Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Regional
Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Regional
Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com