GROBOGAN, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), meringkus dua pria mucikari daring atau online yang menawarkan bocah-bocah perempuan usia belasan tahun.
Kasus prostitusi online yang menjajakan lima gadis asal Jawa Barat ini terungkap atas tindaklanjut laporan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono mengatakan, selain di wilayah hukumnya, aksi kejahatan susila yang didalangi HR (28) dan AV (18) warga Jabar tersebut juga menyasar lelaki hidung belang di Kudus dan Blora dengan menyewa hotel-hotel kelas melati.
Baca juga: Pengakuan Muncikari Prostitusi Online Gresik: Saya Sehari Cari 6 Tamu
Kelima korban yakni TA (14), RJ (15), IK (17), DR (16) dan AF (17) dijual sebagai pekerja seks komersial dengan tarif Rp 700.000. Seorang korban di antaranya diketahui berstatus mahasiswi.
"Sekali transaksi setiap korban diupah Rp 150.000," kata Agung, Jumat (23/2/2024).
Dijelaskan Agung, tersangka berikut korban diamankan di salah satu gerai kosmetik di perkotaan Purwodadi, Grobogan akhir pekan lalu.
Hasil pengembangan pemeriksaan penyidik, kata Agung, selama ini mereka terakhir menginap di salah satu hotel di Utara alun-alun Purwodadi sejak 5 Februari.
Beberapa kamar yang dibayar jangka panjang itu dipergunakan untuk melayani pemesan secara senyap.
"Transaksi open BO melalui aplikasi MiChat. Mereka pun berpindah-pindah. Keuntungan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi," ungkap Agung.
Dari kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur tersebut, Satreskrim Polres Grobogan menyita empat handphone, kartu ATM dan satu unit kendaraan roda empat sebagai sarana penunjang bisnis haram itu.
"Dijerat dengan UU tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta," pungkas Agung.
YT (35), pedagang nasi angkringan yang berjualan di samping hotel berlantai dua itu mengaku terkejut dengan kabar terbongkarnya kasus prostitusi online itu. Bapak dua anak itu tak menyangka kelima gadis yang sering memborong nasi bungkus di gerobak dorongnya adalah korban pidana perdagangan orang.
"Setiap hari membeli nasi, gorengan dan es teh Rp 50 ribu. Cantik-cantik, baik, masih belia dan bajunya seksi. Kaget juga ternyata seperti itu. Katanya rombongan itu menginap lama untuk liburan," pungkas warga Purwodadi ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.