Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Diterima PN Solo, Gibran Lolos dari Gugatan Rp 204 Triliun

Kompas.com - 23/02/2024, 16:31 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), menolak gugatan Rp 204 triliun terkait uji materi gugatan batas usia capres-cawapres.  

Dalam gugatan nomor perkara 283/Pdt.G/2023/Skt, yang diajukan alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS), Ariyono Lestari dari tim Giberan (Giliran Berantakan), diputuskan secara online, pada Kamis (22/2/2024).

Dalam putusan ini, Humas PN Kota Solo, Bambang Ariyanto mengatakan hasil gugatan terdapat beberapa poin. Pertama, mengabulkan eksepsi Tergugat II dan Turut Tergugat. 

Baca juga: Penggugat Uji Materi Usia Capres-Cawapres Rp 204 Triliun Bakal Sumbangkan Hadiah Rp 10 Juta dari Almas ke Panti Asuhan

Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara perdata gugatan Nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt.

Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp371.000,00.

Oleh karenanya, otomatis penggugat kalah dalam gugatan yang dilayangkan pada 14 November 2023, itu.

"Diputus dalam putusan sela, tapi merupakan putusan akhir," jelas Bambang Ariyanto, saat dikonfirmasi, pada Jumat (23/2/2024).

Dia menjelaskan soal subtansi gugatan yang menyinggung Mahkamah Konstitusi (MK) bukan menjadi kewenangan PN Solo.

"Karena terkait subtansinya menyingung soal Mahkamah Konstitusi. Kemudian juga subtansinya dalam revisi itu memohon membatalkan dan mendiskualifikasi pencalonan tergugat 2. Jadi bukan merupakan ranah PN Solo," paparnya. 

Dia mengatakan, jika pengugat ingin mengajukan banding atau gugatan kembali bisa ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta).

Kemudian, Bambang Ariyanto menjelaskan, dalam putusan ini, Hakim Ketua juga memperjelas untuk para pencari keadilan eksepsi tersandung soal masalah legal standing.

"Nah itu, biar itu memenuhi peradilan sederhana cepat dan biaya ringan juga menjadi dipertimbangkan. Kalau toh dilanjutkan akan akhirnya gugatan juga tidak akan diterima. Karena mengatasnamakan masyarakat resah atas adanya dalil yang ucapkan tersebut," jelasnya. 

"Sementara dia selalu pribadi. Sementara permohonan menghukum sekian triliun itu diberikan seluruh masyarakat resah atau dirugikan menurut tergugat tercederani demokrasi. Setidaknya secara hukum harus ada surat kuasa mewakili masyarakat umum," paparnya. 

Seperti diketahui, Ariyono Lestari, alumni UNS melalui kuasa hukumnya Tim Giliran Berantakan (Giberan) mengajukan gugatan kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqqibbiru, seorang mahasiswa yang menjadi penggugat batas usia capres-cawpres ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Almas dinilai mempermainkan forum uji materiil. Pasalnya Almas sempat mencabut permohonan. Lalu menarik lagi pencabutan permohonan tersebut.

Selain itu, Almas telah melakukan kesalahan fatal karena memalsukan identitasnya dengan mengaku sebagai mahasiswa Universitas Negeri Surakarta. Faktanya, Almas merupakan mahasiswa dari Universitas Surakarta.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Almas Tsaqibbirru tidak hanya disimpulkan sendiri oleh Tim Giberan, Hakim Konstitusi Suhartoyo juga berpendapat seperti Penggugat bahwa Pemohon (Almas Tsaqgibbirru) telah mempermainkan marwah lembaga peradilan dan tidak serius dalam mengajukan permohonan," kata kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo.

Ia juga menilai Gibran mencalonkan diri sebagai cawapres dengan dasar suatu putusan yang sangat kontroversial. Pencalonan tersebut dinilai merugikan hak-hak sipil warga Indonesia.

"Tim Giberan berkesimpulan bahwa para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang. Sehingga totalnya menjadi Rp204.807.222.000.000. Nilai tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Regional
Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Regional
442 Rumah Warga di OKU Selatan Terdampak Banjir

442 Rumah Warga di OKU Selatan Terdampak Banjir

Regional
Warga OKU Diminta Waspadai Bencana Longsor

Warga OKU Diminta Waspadai Bencana Longsor

Regional
Digigit Anjing, 2 Warga Sikka Dilarikan ke Larantuka karena Kosongnya Vaksin Antirabies

Digigit Anjing, 2 Warga Sikka Dilarikan ke Larantuka karena Kosongnya Vaksin Antirabies

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com