Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Jateng Ungkap Aksi Peredaran Ganja di Perguruan Tinggi Semarang

Kompas.com - 21/02/2024, 15:58 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah mengungkap aksi komplotan pengedar narkoba jenis ganja di salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kepala BNN Jateng, Brigjen Agus Rohmat mengatakan awalnya pihaknya menerima informasi adanya pengiriman ganja ke Kota Semarang dari Medan melalui jasa ekspedisi pada Sabtu (20/1/2024) lalu.

Baca juga: Tak Hanya Ganja, Polisi Sita Uang dan 200 Kaus Capres-Cawapres dari Mantan Ketua PPK Wonogiri

"Kami melakukan penyelidikan dan melakukan control delivery ke alamat tujuan paket yaitu salah satu rumah kos di Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang. Kami melihat dua orang naik sepeda motor dan masuk ke dalam lobi kos tersebut dan mengambil paket yang terletak di atas kulkas," ujar Agus dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (21/2/2024).

Tanpa bertele-tele, petugas mengamankan 2 kilogram ganja saat menangkap kedua tersangka bernisial DAN (23) yang berstatus sebagai mahasiswa dan AFW (18). Keduanya membeli narkotika golongan 1 itu seharga Rp 5 juta.

"Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti paket berisi narkotika jenis ganja dengan berat 2 kilogram bruto. Mereka berdua beli secara patungan seharga Rp 5 juta," bebernya.

Berikutnya, petugas kembali mengamakan dua tersangka lainnya yang juga mahasiswa dengan inisial DA (23) dan MHA (25). DA bertugas untuk menyediakan tempat untuk penyimpanan ganja sebelum dijual kembali kepada pelanggannya.

"Rencananya narkotika jenis ganja akan diedarkan di kalangan mahasiswa di Kota Semarang," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia mendapati komplotan itu telah bertransaksi membeli ganja sebanyak lima kali. Barang haram itu lalu diedarkan ke kalangan mahasiswa yang menjadi pelanggan tetap mereka.

"Kami tidak bisa menyembutkan nama universitasnya karena masih dilakukan pengembangan. Sudah 5 kali melakukan transaksi jual beli dan jumlahnya banyak," ungkap Agus.

Dia pun mengimbau agar mahasiswa berani melapor temuan transaksi narkoba di sekitarnya.

"Kita bersyukur ini bisa terungkap, manakala ada informasi lebih lanjut dari mahasiswa kami harap bisa bekerjasama dan berantas bersama," pesannya.

Atas kejahatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) subsider pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

Regional
Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com