LAMPUNG, KOMPAS.com - Dua bintara kepolisian yang mencuri mobil di area parkir Mal Boemi Kedaton, Lampung, dijatuhi vonis penjara yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua terdakwa yakni Brigadir Dua (Bripda) Fajar Wicaksono (FW) dan Bripda Candra Setiawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Rabu (21/2/2024).
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 KUH Pidana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah," kata Ketua Majelis Hakim, Sri Wijayanti Tanjung.
Baca juga: Berkas Perkaranya Lengkap, 2 Polisi Pencuri Mobil di Mal Segera Disidang
Pada sidang vonis terhadap keduanya -dalam berkas terpisah, majelis hakim menjatuhkan pidana yang berbeda terhadap masing-masing terdakwa.
Fajar Wicaksono divonis selama satu tahun penjara. Sedangkan Candra Setiawan divonis selama satu tahun dan enam bulan penjara.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dalam sidang dua pekan lalu. JPU menuntut Fajar dengan pidana penjara satu tahun dan 10 bulan.
Sedangkan terdakwa Candra dituntut selama satu tahun dan enam bulan penjara.
Diberitakan sebelumnya, dua bintara kepolisian yang bertugas di Mapolda Lampung ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung.
Keduanya terendus terlibat pencurian mobil di area parkir Mal Boemi Kedaton pada Agustus 2023 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.