BIMA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), memberikan saran perbaikan berupa pemungutan suara ulang (PSU) untuk 34 TPS di Kecamatan Parado.
Rekomendasi tersebut menyusul adanya kerusuhan warga yang berujung pembakaran TPS dan 68 kotak suara pada Rabu (14/2/2024) malam.
"Kemarin kami sudah mengeluarkan saran perbaikan dari PTPS ke KPPS untuk dilakukan pemungutan suara ulang terhadap 34 TPS," kata Komisioner Bawaslu Bima, Taufikurrahman saat dikonfirmasi, Senin (19/2/2024).
Baca juga: Bawaslu Bima Limpahkan Perkara Pembakaran TPS dan Kotak Suara ke Polisi
Taufikurrahman menjelaskan, kerusuhan yang terjadi saat proses penghitungan suara itu menyebabkan 17 TPS dan 68 kotak suara di empat desa terbakar.
Namun demikian, dalam saran perbaikannya pemungutan suara ulang harus dilakukan di 34 TPS yang ada di lima desa di Kecamatan Parado.
Baca juga: Buntut Massa Bakar 68 Kotak Suara, 17 TPS di Bima Berisiko Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Terkait waktu dan teknis termasuk diterima atau tidak saran perbaikan ini, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima.
"Waktunya itu 10 hari sejak pemungutan dan penghitungan suara itu sesuai ketentuan, terkait teknis dan apa ditindaklanjuti nanti koordinasi dengan KPU," jelasnya.
Sejumlah jajaran komisioner di KPU Kabupaten Bima belum ada yang bisa dikonfirmasi terkait saran perbaikan dari Bawaslu ini.
Masa jabatan komisioner KPU sudah berakhir sejak Minggu (18/2/2024) kemarin dan saat ini belum pelantikan komisioner baru untuk KPU Kabupaten Bima.
Sebelumnya, sekelompok warga di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), merusak dan membakar kotak suara pada Rabu (14/2/2024) malam.
Peristiwa itu terjadi saat proses penghitungan suara berlangsung di semua TPS untuk Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bima.
Massa diduga merusak dan membakar kotak suara karena perolehan suara caleg lokal yang berasal dari Kecamatan Parado tak sesuai harapan.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, Junaidin membenarkan adanya kejadian perusakan TPS dan pembakaran kotak berisi surat suara tersebut.
Namun, pihaknya belum mengetahui jelas kronologi kejadian karena masih dalam proses pendalaman. "Informasi itu benar," singkat Junaidin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/2/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.