KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 49 tempat pemungutan suara (TPS) di Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Hal ini berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu NTT atas temuan pelanggaran di TPS tersebut pada saat pemungutan suara Pemilu 2024.
Ketua KPU NTT Jemris Fointuna membenarkan hal itu. Menurut Jemris, data semula 50 TPS tapi kemudian berubah menjadi 49 TPS.
Baca juga: 6 TPS di Sumbawa Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang
Jemris memerinci, 49 TPS itu tersebar di 13 kabupaten yakni Timor Tengah Selatan 12 TPS, Manggarai 9 TPS, Nagekeo 5 TPS, Alor 4 TPS, Timor Tengah Utara dan Sumba Timur, masing-masing 3 TPS, Kabupaten Kupang, Lembata, Sumba Barat Daya, masing-masing 2 TPS, serta Ngada, Sikka, Manggarai Barat masing-masing 1 TPS.
"Kabupaten TTS yang paling banyak yakni 12 TPS," kata Jemris kepada Kompas.com, Senin (19/2/2024).
Ketua Bawaslu NTT Nonato Da Purificacao Sarmento Nonato mengatakan, ada beberapa alasan pihaknya merekomendasikan pemungutan suara ulang. Di antaranya karena ada sejumlah temuan pelanggaran saat proses pemilihan umum berlangsung.
Satu di antaranya yakni ada pemilih yang alamat domisili di luar kecamatan dan kabupaten, datang ke TPS tanpa mengurus surat dan diberikan kesempatan mencoblos.
"Ada pemilih yang tidak memiliki KTP dan tidak masuk dalam daftar pemilih khusus atau daftar pemilih tetap tapi diberikan kesempatan mencoblos," kata Nonato.
Rekomendasi pemungutan suara ulang itu, lanjut Nonato, berdasarkan Pasal 372 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kita sudah sampaikan atau rekomendasikan ke KPU untuk ditindaklanjuti," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.