KETAPANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 2 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Delta Pawan.
Kedua TPS tersebut yakni TPS 1 Kelurahan Tengah dan TPS 4 Desa Sukabangun.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Delta Pawan, Theo Bernadhi mengatakan, surat rekomendasi PSU sudah dilayangkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang.
"Informasinya sudah dilayangkan surat rekomendasi PSU dari Bawaslu ke KPU," kata Theo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/2/2024).
Baca juga: Bawaslu Sulsel Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 54 TPS, Mana Saja?
Theo menerangkan, kedua TPS ini direkomendasikan untuk melakukan PSU lantaran kedapatan mengakomodir pemilih yang menggunakan e-KTP luar Ketapang bahkan menggunakan e-KTP luar Kalimantan Barat.
Theo melanjutkan, di TPS 4 Sukabangun ada satu pemilih menggunakan e-KTP banyuwangi, kemudian di TPS 1 Tengah ada 4 pemilih menggunakan e-KTP luar Ketapang dan Kalbar.
“Padahal mereka semua tidak masuk dalam pemilih pindahan dan tidak masuk kategori pemilih khusus tetapi oleh KPPS diberikan surat suara untuk memilih," jelas Theo.
Baca juga: Bawaslu: Pelanggaran Netralitas ASN Kedua Terbesar Setelah Etik
Baca juga: Pamit ke Kamar Mandi, Anggota KPPS di Kendal Tewas Diduga Bunuh Diri
Theo menjelaskan, sesuai rekomendasi Bawaslu, PSU yang dilakukan untuk TPS 1 Tengah dengan tiga jenis surat suara yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, dan pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sedangkan TPS 4 Sukabangun direkomendasikan PSU terhadap satu jenis surat suara pemilihan yakni Presiden dan Wakil Presiden.
"Kewenangan dan teknis pelaksanaan menjadi tanggung jawab KPU, yang jelas Bawaslu sudah merekomendasikan,” ungkap Theo.
Baca juga: Diduga Kelelahan Kawal Pemilu, Anggota Polrestabes Semarang Meninggal
Selain itu, upaya pencegahan juga sudah dilakukan, yakni Pengawas TPS telah memberikan saran kepada KPPS untuk tidak mengakomodir pemilih yang tidak berhak memberikan hak pilih.
“Tapi kenyataannya KPPS tidak menghiraukan dan tetap mengakomodir pemilih-pemilih tersebut," paparnya.
Theo juga menilai, pada pelaksanaan pemilu 2024 khususnya di Kecamatan Delta Pawan masih banyak KPPS yang kurang memahami prosedur pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara sehingga ada hal-hal yang akhirnya terabaikan.
Misalkan urutan perhitungan yang tidak berurutan, penentuan suara sah dan tidak sah, dan beberapa hal lainnya.
“Tapi meski demikian banyak juga KPPS yang sudah memahami tugas dan prosedurnya dan tentu itu patut kita apresiasi," tutup Theo.
Baca juga: 5 Petugas KPPS di Banten Meninggal, 112 Lainnya Jatuh Sakit, Kelelahan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.