SUMBAWA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa, Muhammad Wildan mengatakan, ada 6 TPS di 3 kecamatan yang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Hal itu sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Sumbawa.
"Kami sudah laksanakan rapat pleno dan menetapkan 3 kecamatan di Kabupaten Sumbawa akan gelar PSU," kata Wildan saat dikonfirmasi, Senin (19/2/2024).
Pemungutan suara ulang ini akan dilakukan pada Sabtu, 24 Februari 2024.
"Ada 6 TPS yang akan melakukan PSU yakni TPS 4 dan TPS 7 Desa Kerato. Kemudian, TPS 15 dan 41 Labuhan Sumbawa, TPS 16 Karang Dima dan TPS 11 Desa Stowe Brang Utan," jelas Wildan.
Baca juga: Terjaring Razia, 4 Wanita Pemandu Lagu di Sumbawa Barat Positif Sabu
Untuk TPS 4 Desa Kerato di PSU akan berlangsung untuk empat surat suara, meliputi presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi.
Sedangkan untuk TPS 7 Desa Kerato, PSU meliputi tiga surat suara, yakni presiden dan wakil presiden, DPD dan DPR RI.
Baca juga: WN Malaysia di Sumbawa Jadi Tersangka karena Paspor Kedaluwarsa
Adapun untuk TPS 15 Labuhan Sumbawa, TPS 16 Karang Dima dan TPS 11 Stowe Brang Utan, PSU hanya untuk surat suara presiden dan wakil presiden.
Wildan menjelaskan, penyebab PSU di 6 TPS tersebut antara lain ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb tetapi menggunakan hak pilih tidak sesuai dengan alamat domisili di KTP elektroniknya.
"Ada alamat KTP luar Sumbawa dan ada yang berasal dari Jawa dan lain-lain," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.