Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 TPS di Kota Palopo Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang

Kompas.com - 16/02/2024, 21:04 WIB
Amran Amir,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PALOPO, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mencatat ada 3 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi lakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Palopo, Khaerana Parenrengi mengatakan, 3 TPS tersebut berada di Kecamatan Bara dan Kecamatan Mun gkajang.

"Dari 3 TPS yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang yakni 2 TPS di Kecamatan Bara dan 1 TPS di Kecamatan Mungkajang," kata Khaerana, saat dikonfirmasi, Jumat (15/2/2024).

Baca juga: 5 Petugas KPPS di Palopo Jalani Perawatan Medis, Diduga Kelelahan

Menurut Khaerana, penyebab ketiga TPS berpotensi PSU karena adanya pemilih yang menggunakan hak suara di dua TPS serta DPTb yang seharusnya hanya mendapat satu kertas suara namun diberikan lima oleh KPPS.

"TPS yang berada di Mungkajang itu berpotensi PSU karena ada satu pemilih berasal dari luar Mungkajang, namun tidak memiliki form pindah memilih. Begitupun dengan salah satu TPS yang berada di Kecamatan Bara, pemilih menggunakan hak pilihnya di dua TPS yang berbeda,” ucap Khaerana.

Khaerana mengatakan, di Kecamatan Bara, salah satu TPS yang juga berpotensi PSU karena terdapat DPTb yang seharusnya hanya mendapat satu kertas suara namun diberikan lima oleh KPPS.

“Identitas pemilih yang menggunakan hak pilih di dua TPS telah kami ketahui, namun kami masih melakukan pengkajian serta akan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu,” ujar Khaerana.

Khaerana menuturkan, dalam Undang-Undang Pemilu, pemilih yang menyalurkan hak pilihnya dua kali, akan dikenakan Pasal 516 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Warga yang ketahuan nyoblos dua kali akan dikenakan Pasal 516 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, dengan hukuman penjara 18 bulan atau denda Rp 18 juta," ujar Khaerana.

Baca juga: Alasan KPU Palopo Musnahkan Ribuan Surat Suara Pemilu 2024

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PSU wajib dilaksanakan 10 hari setelah pemungutan.

Pasal 372 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur, pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com