LAMPUNG, KOMPAS.com - Dua calon anggota legislatif yang namanya tercoblos lebih dulu di TPS 19 Way Kandis, Lampung, terancam dibatalkan pencalonannya.
Dua caleg itu adalah Sidik Efendi dari Partai Keadilan Sejahtera dan Nettylia Sukri dari Partai Demokrat.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data informasi Bawaslu, Kota Bandar Lampung, Oddy Marsa mengatakan, pasal yang disangkakan adalah Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Saat Surat Suara Tercoblos di Gambar Prabowo dan Anies
"Ya ada dugaan pidana pemilu yang berkaitan dengan Pasal 532 Undang-Undang Pemilu," kata Oddy, Jumat (16/2/2024).
Oddy memaparkan, undang-undang ini mengatur tentang hukuman bagi peserta, pelaksana dan atau tim kampanye terkait politik uang, baik itu secara langsung maupun tidak langsung.
Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah pidana penjara maksimal empat tahun, dan denda maksimal Rp 48 juta.
Oddy menegaskan, caleg yang terbukti melanggar juga terancam dibatalkan pencalonannya dalam pemilihan legislatif.
"Iya, ketika sudah inkrah perkara pidana pemilunya bisa dibatalkan (pencalonannya)," kata dia.
Baca juga: Kronologi Penemuan Surat Suara Prabowo dan Anies yang Sudah Tercoblos Duluan di Bekasi
Diketahui, jumlah surat suara yang telah tercoblos di TPS 19 Way Kandis mencapai 233 lembar.
Pencoblosan di TPS tersebut terpaksa dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung.
Dari 233 lembar itu, yang telah tercoblos adalah 133 suara di DPRD Provinsi Lampung untuk caleg nomor urut 2 dari Partai Demokrat atas nama Nettylia Sukri.
Kemudian, 100 suara sudah tercoblos di kolom DPRD Kota Bandar Lampung untuk caleg nomor urut 1 dari PKS atas nama Sidik Effendi.
Kompas.com berusaha mengonfirmasi tentang temuan surat suara tercoblos lebih dulu ini kepada kedua caleg itu. Namun, sejak Rabu (14/2/2024) hingga Jumat (16/2/2024), kedua caleg tersebut tidak memberikan respons.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.