PURWOREJO, KOMPAS.com - Tempat pemungutan suara (TPS) 03 di Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, terpaksa direlokasi lantaran pemilik rumah meninggal dunia.
TPS 03 Desa Dadirejo Kecamatan Bagelen diketahui menggunakan halaman rumah milik Kamseno yang meninggal sekitar pukul 17.00 WIB. Proses relokasi TPS dimulai sekitar pukul 18.00 WIB dan membutuhkan waktu sekitar 1,5 jam.
Komisioner Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi mengatakan, proses relokasi berlangsung lancar disaksikan saksi peserta pemilu, Pengawas TPS, Bawaslu Purworejo, dan Panwaslu Kecamatan Bagelen.
Baca juga: Tengok, TPS Full Pink di Purworejo
"Bawaslu Purworejo dan Panwaslu Kecamatan Bagelen langsung melakukan pengawasan terhadap proses pemindahan TPS tersebut," kata Rinto, Rabu (14/2/2024).
Proses penghitungan surat suara kemudian dimulai kembali pukul 19.30 WIB setelah proses relokasi TPS selesai dilakukan. Jarak dari TPS awal ke TPS relokasi sekitar 700 meter.
Baca juga: Prabowo-Gibran Unggul di TPS Warga Baduy
Lokasi TPS 03 semula berada di rumah Kamseno di RT 03 RW 01 kemudian direlokasi ke rumah salah satu KPPS bernama Ria Setyawan di RT 04 RW 01 Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen.
"Keluarga besar Bawaslu Purworejo mengucapkan ikut belasungkawa atas kejadian tersebut. Semoga proses penghitungan suara nanti bisa berjalan lancar dan aman," tutur dia.
Ketua KPPS TPS 03, Rochani mengatakan, saat kejadian proses penghitungan baru berlangsung untuk jenis surat DPR RI.
"Saat proses mau pindah penghitungan jenis surat suara DPD, kemudian terhenti karena pemilik rumah tiba-tiba pingsan. Pemilik rumah kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat tapi tidak tertolong," ungkap dia.
Anggota KPPS TPS 03 yang juga pemilik rumah TPS relokasi Ria Setyawan mengatakan, pemilihan lokasi TPS baru ini ditentukan atas musyawarah bersama antara KPPS dan pemerintah dusun setempat.
"Rumah saya akhirnya dipilih untuk TPS baru," ujarnya.
Dia menjelaskan, kondisi TPS yang baru ini ditempatkan di teras rumah dengan kondisi beratap semua, sehingga aman bila hujan turun.
Lokasi TPS baru ini untuk menempatkan logistik dan penghitungan suara cukup luas 12 x 4 meter. Sementara halaman rumah juga cukup luas.
"Kami nilai lokasi TPS ini sudah cukup untuk melanjutkan proses penghitungan surat suara," beber dia.
Ketua PPS Desa Dadirejo, Edy Legawa mengatakan, proses penghitungan dimulai lagi pukul 19.30 WIB atas kesepakatan KPPS dengan saksi.
Proses relokasi dilakukan menggunakan mobil pikap untuk membawa semua logistik dan peralatan penghitungan surat suara.
"Proses relokasi berlangsung sekitar satu jam karena lokasi TPS yang baru tidak terlalu jauh dari TPS semula," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.