PADANG, KOMPAS.com-Sebanyak enam pemilih di Sumatera Barat yang telah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) beralih status menjadi Warga Negara Asing (WNA).
Lima orang dari Kabupaten Limapuluh Kota dan satu orang dari Padang Pariaman.
"Dari hasil pengecekan, dua orang di Limapuluh Kota sudah kita tarik kembali formulir model C. Sedangkan empat orang lainnya tidak ditemukan ditempat," kata Komisioner KPU Sumbar Medo Patria yang dihubungi Kompas.com, Selasa (13/2/2024).
Medo menjelaskan saat pemutakhiran data sebelum DPT, enam orang tersebut masih berstatus WNI sehingga masuk dalam DPT.
Namun, berdasarkan data keimigrasian yang diserahkan pihak Imigrasi ternyata keduanya saat ini sudah beralih status jadi WNA.
"Tadi siang diserahkan data oleh Imigrasi yang terpusat secara nasional. Didapat 6 orang di Sumbar sudah beralih status jadi WNA," kata Medo.
Menurut Medo, untuk tindaklanjutnya, KPU telah menarik kembali formulir model C pemberitahuan untuk dua orang yang sudah terlanjur diserahkan.
Baca juga: KPU Lombok Utara Menyeberang ke 3 Gili untuk Distribusikan Logistik Pemilu
Kemudian bagi mereka yang sudah tidak tinggal lagi di Sumbar, formulir model C akan disimpan dan dibuat berita acara.
"Yang tidak ditemui tersebut formulir model C pemberitahuannya akan disimpan dan dilaporkan dengan berita acara pengembalian formulir model C," jelas Medo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.