JAMBI, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi mengungkapkan, ada 18.272 pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP).
“Kalau pemilih pemula tidak segera melakukan perekaman KTP, tentu jika dia memenuhi undangan untuk mencoblos kemudian melakukan pencoblosan ke bilik suara, itu suaranya menjadi tidak sah, karena syaratnya harus memiliki KTP elektronik,” kata Ketua Banwaslu Jambi, Wein Arifin melalui sambungan telepon, Senin (12/2/2024).
Wein menjelaskan, bila terjadi banyak pelanggaran, seperti pemilih tidak memenuhi syarat namun memberikan hak pilih, maka berpotensi pemungutan suara ulang (PSU).
Baca juga: Sumur Minyak Ilegal di Hutan Lindung Jambi Meledak, 1 Orang Tewas
“Kalau banyak terjadi pelanggaran, tentu ada potensi PSU. Pemilih pemula yang masuk dalam DPT dan belum melakukan perekaman KTP elektronik jumlahnya mencapai 18.272 orang,” ungkap Wein.
Terkait data ini, Wein sudah menyampaikan kepada pemerintah. Pemerintah pun akan membuka perekaman KTP elektronik sampai hari H pencoblosan.
“Artinya kan nanti bisa rekam pagi dan siangnya memilih. Tapi proses ini akan tetap kita awasi,” ucap Wein Arifin.
Baca juga: Jelang Pemilu, Harga Beras di Cianjur Meroket
Selain itu, Wein berpesan kepada Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara (KPPS) agar tetap menjalankan prosedur dengan menanyakan KTP pemilih, yang ingin mencoblos di bilik suara.
"Jangan sampai ada pemilih tanpa KTP elektronik memberikan hak suara, agar tidak terjadi pelanggaran yang berdampak pula pada potensi PSU," kata Wein.
Pemilih pemula yang belum melakukan perekaman e-KTP, paling tinggi berada di Kabupaten Merangin, sebanyak 3.000-an orang. Sedangkan yang paling sedikit, di Kota Jambi sebanyak 600-an orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.