Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebulan Usai Pasar Ngawen Blora Kebakaran, Polisi Tetapkan Pedagang sebagai Tersangka

Kompas.com - 09/02/2024, 05:50 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Polres Blora menetapkan seorang pedagang sebagai tersangka dalam peristiwa kebakaran Pasar Ngawen.

Diketahui, Pasar Ngawen Blora mengalami kebakaran hebat pada 9 Januari 2024 lalu.

Akibat kebakaran tersebut para pedagang mengalami kerugian yang tidak sedikit dan kehilangan barang dagangannya.

Baca juga: Cerita Pedagang Pasar Ngawen Blora Melihat Barang Dagangannya Ludes Dilalap Api...

Kapolres Blora, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jaka Wahyudi mengatakan, dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya mendapatkan barang bukti berupa lempengan seng, rak besi, dan abu bekas.

Dari hasil olah TKP didapatkan hasil bahwa awal mula terjadi kebakaran ada pada kios milik AM (55) warga Kajangan, Sonorejo, Blora.

"Kronologi kejadian bermula pada saat hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024 pukul 14.00 WIB sore, dua orang saksi melihat kios milik AM mengeluarkan kepulan asap dari dalam dan terbakar, kemudian saksi ini mencoba menghubungi AM dan dalam percakapan telepon dari AM," ucap Jaka berdasarkan keterangan tertulisnya, Kamis (8/2/2024).

Baca juga: Kerugian Kebakaran di Pasar Ngawen Blora Capai Rp 30,6 Miliar, Apa Penyebabnya?


Kelalaian yang mengakibatkan kebakaran

Petugas melakukan pemadaman api di Pasar Ngawen, Blora, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024)Dok. BPBD Blora Petugas melakukan pemadaman api di Pasar Ngawen, Blora, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024)

Dirinya menjelaskan di dalam percakapan telepon saksi dengan AM tersebut, saksi mendengar AM menanyakan kepada SM yang menanyakan 'Mau liline wis mok pateni apa durung?' yang artinya, tadi lilinnya sudah dimatikan apa belum.

Kemudian saksi-saksi berusaha membuka kios milik AM secara paksa dibantu oleh saksi lain.

Kendati demikian, api sudah membesar dan merambat ke kios lain di dalam pasar.

"Kerugian yang dialami oleh Dindagkop UKM Kabupaten Blora sebesar Rp 30.699.000.000,- dari jumlah pedagang yang menjadi korban sebanyak 1.177 pedagang," kata dia.

Baca juga: Pasar-pasar di Blora Kebakaran, Apa Penyebabnya?

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 188 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan kebakaran.

"Dari hasil penyelidikan tersebut ditetapkan tersangka kemudian dari pasal yang disangkakan adalah Pasal 188 KUHP ancaman hukuman maksimal 5 tahun dengan denda 4,5 (juta)," tegas dia.

Sekedar diketahui, Pasar Ngawen, Blora terbakar pada 9 Januari 2024 lalu. Kerugian yang ditimbulkan cukup besar, yakni mencapai Rp 30,69 miliar lebih.

Rincian kerugian itu, nilai bangunan Rp 15,5 miliar, kerugian 60 pedagang kios sebesar Rp 608 juta, kerugian 800 pedagang los Rp 14,29 miliar, kerugian 150 pedagang dasaran Rp 300 juta.

Baca juga: Kebakaran di Pasar Ngawen Blora, Ada 78 Kios dan Loss 744 Unit yang Terbakar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com