Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades di Serang Diperiksa Bawaslu karena Pose 2 Jari dan Pegang Foto Prabowo-Gibran

Kompas.com - 07/02/2024, 19:54 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Kepala Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Syarif Hidayatullah, diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Serang pada Rabu (7/2/2024) siang.

Pemeriksaan Syarif terkait adanya laporan warga atas dugaan pelanggaran netralitas karena berfoto pose dua jari dengan memegang stiker pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Kami telah melakukan pemeriksaan, klarifikasi terhadap terlapor dalam hal ini kepala desa Kosambironyok," kata Komisioner Bawaslu Abdul Kholid kepada wartawan di kantornya, Rabu.

Baca juga: Pose 2 Jari, Kades di Serang Hari Ini Diperiksa Bawaslu

Kholid mengatakan, Bawaslu akan mengkaji hasil dari klarifikasi terlapor yang sudah dimuat dalam berita acara.

Bawaslu punya waktu tujuh hari untuk menuntaskan pelaporan dugaan netralitas kades tersebut.

Sejauh ini, Bawaslu telah memeriksa terlapor dan pelapor. Sedangkan, saksi-saksi belum hadir walaupun sudah dilayangkan surat pemanggilan.

"Proses penanganan kita punya waktu 7 hari dalam hari kerja, kita masih nunggu klarifikasi saksi," ujar dia.

Setelah semua pihak-pihak diperiksa, Bawaslu akan menentukan status terlapor terbukti atau tidak.

Baca juga: Bawaslu Putuskan Ridwan Kamil Tak Bersalah, TPD Ganjar-Mahfud: Ada Indikasi Intervensi

Namun, dari hasil pemeriksaan sementara bahwa terlapor saat diperiksa selama dua jam tidak mengakui apa yang dituduhkan.

"Kalau bicara mengakui atau tidak mengakui, yang terlapor pasti menyatakan argumennya yang bersangkutan tidak mengakui," ungkap Kholid.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com