SERANG, KOMPAS.com- Kepala Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Syarif Hidayatullah, diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Serang pada Rabu (7/2/2024) siang.
Pemeriksaan Syarif terkait adanya laporan warga atas dugaan pelanggaran netralitas karena berfoto pose dua jari dengan memegang stiker pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Kami telah melakukan pemeriksaan, klarifikasi terhadap terlapor dalam hal ini kepala desa Kosambironyok," kata Komisioner Bawaslu Abdul Kholid kepada wartawan di kantornya, Rabu.
Baca juga: Pose 2 Jari, Kades di Serang Hari Ini Diperiksa Bawaslu
Kholid mengatakan, Bawaslu akan mengkaji hasil dari klarifikasi terlapor yang sudah dimuat dalam berita acara.
Bawaslu punya waktu tujuh hari untuk menuntaskan pelaporan dugaan netralitas kades tersebut.
Sejauh ini, Bawaslu telah memeriksa terlapor dan pelapor. Sedangkan, saksi-saksi belum hadir walaupun sudah dilayangkan surat pemanggilan.
"Proses penanganan kita punya waktu 7 hari dalam hari kerja, kita masih nunggu klarifikasi saksi," ujar dia.
Setelah semua pihak-pihak diperiksa, Bawaslu akan menentukan status terlapor terbukti atau tidak.
Baca juga: Bawaslu Putuskan Ridwan Kamil Tak Bersalah, TPD Ganjar-Mahfud: Ada Indikasi Intervensi
Namun, dari hasil pemeriksaan sementara bahwa terlapor saat diperiksa selama dua jam tidak mengakui apa yang dituduhkan.
"Kalau bicara mengakui atau tidak mengakui, yang terlapor pasti menyatakan argumennya yang bersangkutan tidak mengakui," ungkap Kholid.
Seusai pemeriksaan pada sekitar 16.00 WIB, Kades Kosambironyok keluar dari pintu belakang Kantor Bawaslu Kabupaten Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, Palima, Kota Serang.
Syarif menghindari kejaran wartawan yang sudah menunggu di depan kantor untuk diwawancara.
"Saya juga enggak tahu turunnya, tiba-tiba pamit sudah (diperiksa). Karena kita tidak mengantarkannya," tandas Kholid.
Baca juga: Bawaslu Jabar: Ridwan Kamil Sawer Uang Hadiah tapi Tidak Ajak Pilih Prabowo-Gibran
Dugaan pelanggaran netralitas Kades Kosambironyok dilaporkan oleh seorang warga Anyer bernama Ahmad Syalrohmatullah.
Ahmad kepada wartawan mengatakan, Kades Kosambironyok mengunggah foto dengan pose mengacungkan dua jari sambil memegang stiker Prabowo-Gibran itu tersebar di grup WhatsApp.
Dari hasil klarifikasi dari salah satu yang hadir dalam pertemuan tersebut, kata Rohmatullah, selain Kades, ada juga RT dan RW dalam foto tersebut.
Peristiwa itu dilakukan di rumah kepala desa pada 21 Januari 2024.
Baca juga: Caleg di Makassar Bagi-bagi Uang, Bawaslu Sulsel: Ada Dugaan Tindak Pidana Pemilu
Saat itu, Kades mengarahkan kepada mereka yang hadir untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.
"Kades melakukan kampanye dan arahan kepada RT, RW untuk mendukung Capres-Cawapres 02," kata Rohmat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.